Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Helikopter Basarnas Jatuh

HARU, Ganjar Serahkan Santunan Taspen kepada Ahli Waris Empat Korban Helikopter Basarnas

PT Taspen Persero menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Helikopter milik Basarnas yang terjadi pada Minggu (2/7/107)

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/M NUR HUDA
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serahkan santunan PT Taspen kepada ahli waris empat korban helikopter Basarnas di kantor Gubernur Jateng, Senin (10/7/2017) dan diterima langsung oleh ahli waris, Senin 10 Juli 2017 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Taspen Persero menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Helikopter milik Basarnas yang terjadi pada Minggu (2/7/107) lalu di Gunung Butak, Temanggung.

Dari 8 korban tersebut, empat orang adalah ASN Anggota Basarnas Kantor SAR Semarang.

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantor Gubernur Jateng, Senin (10/7/2017), dan diterima langsung oleh ahli waris.

Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis dan TI PT Taspen, Faisal Rachman mengatakan, para ahli waris korban kecelakaan helikopter yaitu ahli waris dari Alm Maulana Affandi, Alm Catur Bambang Sulistyo, Alm Nyoto Purwanto, dan Alm Budi Restiyanto.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serahkan santunan PT Taspen kepada ahli waris empat korban helikopter Basarnas di kantor Gubernur Jateng, Senin (10/7/2017) dan diterima langsung oleh ahli waris, Senin 10 Juli 2017
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serahkan santunan PT Taspen kepada ahli waris empat korban helikopter Basarnas di kantor Gubernur Jateng, Senin (10/7/2017) dan diterima langsung oleh ahli waris, Senin 10 Juli 2017 (TRIBUNJATENG/M NUR HUDA)

Ia menjelaskan, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN, PT Tasepen (Persero) diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN.

Maka ahli waris dari 4 korban yang gugur tersebut berhak mendapatkan Manfaat THT yang terdiri dari Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian.

Manfaat JKK yaitu Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Beasiswa.

"Kali ini pemerintah memberikan beasiswa kepada para anak almarhum yang memang dijamin pendidikannya hingga lulus S1," katanya.

Ia menambahkan, pihak istri korban juga masih berhak menerima gaji dari almarhum selama enam bulan ke depan. Setelah itu akan menerima dana pensiun.

"Kita memang mempercepat prosesnya karena kita tidak ingin ada kesulitan ganda pada ahli waris," katanya.

Kepala Basarnas Jateng Agus Haryono mengatakan pihaknya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan sesama anggota SAR yang telah menggelar salat ghoib untuk para almarhum.

"Insyaallah tragedi ini tidak akan menyulutkan tekad kami untuk melayani masyarakat khususnya dalam bidang SAR," ungkapnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa para almarhum adalah pejuang yang luar biasa.

"Ini yang akan membikin temen-temen yang lain makin semangat untuk mengabdi pada bangsa, negara, masyarakat, kemanusiaan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved