Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi eKTP

Disebut Fahri Hamzah Kasus E-KTP Khayalan, Ketua KPK: Masa Hakim Bisa Memutus yang Khayalan

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta khalayak menilai apakah kasus dugaan korupsi e-KTP khalayan seperti yang ungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (14/7/2017). Keterangan pers ini berkaitan dengan aksi massa yang menyuarakan penolakan terhadap digulirkannya hak angket DPR terhadap KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut.

Menanggapi putusan pada sidang kasus e-KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya baru akan menerima laporan hasil vonis malam ini.

"Tapi, kelihatan sementara kan, keterlibatan banyak pihak kan enggak dibantah dalam putusan," kata Agus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ketika disinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan kasus e-KTP hanya khalayan semata. Dengan hasil vonis sidang dua terdakwa tersebut, Agus meminta publik menilai sendiri pernyataan Fahri.

"Jadi, Anda bisa evaluasi sendiri. Kalau khayalan, masa hakim, mana bisa menentukan yang khayalan," ujar Agus.

Baca: Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara di Sidang Korupsi E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat vonis bersalah tersebut maka terbukti adanya perbuatan korupsi di proyek e-KTP.

"Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan kasus e-KTP ini bukan sebuah kasus, atau hanya khayalan, saya kira harus melihat dan membaca keputusan (sidang) tersebut," ujar Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK tidak ada hasilnya. Sebab, kasus tersebut hanyalah permainan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sudahlah, percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong enggak ada hasilnya, itu permainan-nya Nazarudin, sama Novel, sama Agus Rahardjo. Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP, percaya deh, bohong itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Fahri meminta semua pihak tidak mencurigai pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket KPK terkait kasus e-KTP. Menurutnya, persoalan kasus e-KTP sudah selesai.

"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, darimana ruginya? Siapa yang ngomong itu rugi? Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun terus kita percaya. Bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.

Baca: Ini Dia Nama-nama Penerima Duit Korupsi E-KTP. Adakah Nama Ganjar di Sana?

Fahri mengatakan, dirinya hanya mempercayai audit BPK. Sebab, lembaga tersebut diberi mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara.

"Masa omongan orang dipinggir jalan lebih percaya dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan," kata Fahri. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Kamis (20/7/2017), dengan judul: Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved