Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KISAH Taubat Deni Setia, Terpidana Mati Kasus Narkoba, Lolos dari Maut hingga Ingin Bebas

"Kalau berbisnis narkoba itu tak mikir risiko, karena keuntungannya besar,"katanya

Penulis: khoirul muzaki | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKKI
Deni Setya Maharwan, napi penerima grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup, saat diberi kesempatan memberikan sambutan di acara sertijab Kalapas Batu Nusakambangan beberapa waktu lalu 

Wajar saja, ia saat ini tengah menunggu keputusan presiden Jokowi untuk menyetujui usulan remisi perubahan hukuman pidana yang telah diajukan.

Jika presiden merestui, masa hukumannya akan berubah menjadi 20 tahun hingga ia bisa menghirup udara bebas.

Deni termasuk napi beruntung.

Ia berhasil bebas dari hukuman mati setelah memperoleh grasi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 lalu.

Kini ia telah menjalani masa tahanan selama 17 tahun.

Sebelum berbisnis narkoba, Deni adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Usianya saat itu masih 28 tahun, anaknya masih balita.

Tawaran menggiurkan dari hasil berbisnis barang haram itu membuatnya kalap.

"Kalau berbisnis narkoba itu tak mikir risiko, karena keuntungannya besar,"katanya

Nahas, Deni tertangkap bersama temannya saat hendak menyelundupkan kokain ke luar negeri.

Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, ia akhirnya divonis hukuman mati.

Awal menjalani hukuman, Deni belum bisa menerima keadaan.

Baca: Produser Film : Biaya Syuting di Kota Lama Semarang Lebih Murah Dibanding di Jakarta

Padahal, cepat atau lambat, hidupnya akan berakhir saat berhadapan dengan moncong senapan di lapangan tembak Nusakambangan.

Bayangan mengerikan akan pungkasan ajalnya itu tak juga membuatnya taubat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved