Iwan Tusuk Mustaqim 14 Kali Pakai Pisau yang Dibeli di Minimarket
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembunuh Mustaqim (30), warga Dusun Galeh, Desa Wonokerto,Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang
Penulis: suharno | Editor: bakti buwono budiasto
Sebelum membuang mayat korban, kedua pelaku juga mengambil dompet warna coklat milik Mustaqim yang berisi uang Rp 250 ribu serta telepon genggam merk Samsung milik korban.
"Sepeda motor Suzuki FU 150 (bernopol H 4046 VI) milik korban juga diambil kedua pelaku kemudian dijual di Wonosegoro, Boyolali," jelasnya.
Usai melakukan tindakan kriminal ini, kedua pelaku melarikan hingga ke Bekasi sebelum akhirnya diringkus oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya ini, Djarod memaparkan kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 170 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polres-semarang-pembunuhan_20170822_155943.jpg)