Seorang Siswa SMA Taruna Nusantara Dibully, Perutnya Dipukul, Direkam Hingga . . .
Seorang anak berinisial MIH (15), disinyalir menjadi korban tindak kekerasan oleh rekan seangkatannya di SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Seorang anak berinisial MIH (15), disinyalir menjadi korban tindak kekerasan oleh rekan seangkatannya di SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang.
Berdasar informasi yang diperoleh, kasus bullying terjadi pada Kamis (31/8/2017) malam lalu, atau di luar kegiatan belajar mengajar sekolah.
Wakapolres Magelang, Kompol Heru Budiharto, mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) masih berada di lingkungan SMA TN, yakni di Graha Rajawali I.
Lanjutnya, anak korban dipukul oleh salah seorang rekannya di bagian perut.
Baca: Bupati Bersiap Jemput 351 Jemaah Haji Purbalingga di Donohudan
Tidak berhenti sampai disitu, MIH juga mendapat pemaksaan untuk berkelahi.
"Perkelahian itu juga direkam oleh teman lainnya. Kejadiannya di dalam mushala. Sempat istirahat, anak korban disuruh berkelahi lagi selama 10 menit, sampai akhirnya datanglah H yang menghentikan sekaligus memberi perlindungan," terangnya, Senin (4/9).
Merasa mendapat perlakuan kurang menyenangkan, anak korban lantas menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Kemudian, ibu dari MIH, EC (45) lantas membuat laporan ke Polres Magelang pada Sabtu (2/9), perihal kasus bullying, atau kekerasan terhadap anak, menggunakan tangan kosong tersebut.
"Dalam laporanannya, tertulis ada enam anak yang menjadi terlapor. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan teman satu kelas anak korban di bangku kelas X SMA Taruna Nusantara," katanya.
Heru mengatakan, saat melapor, anak korban turut serta bersama ibunya.
Baca: Bawa Bukti 40 Postingan di Facebook, Pengacara Ini Laporkan Jonru Ginting ke Polisi
Berdasar hasil visum, tidak ditemukan indikasi adanya luka berat di tubuh MIH.
Anak korban pun mengaku kalau baru pertama kali mendapat perlakuan seperti itu dari rekan-rekannya.
Namun, sejauh ini kepolisian belum bisa memastikan motif kasus ini.
"Masih dalam proses penyelidikan, karena kami baru mendapat keterangan dari satu pihak, yaitu pelapor. Sejauh ini, pihak terlapor belum kami mintai keterangan," ungkapnya.
Menurutnya, dengan status terlapor yang masih anak-anak, pihaknya tidak bisa seketika meminta keterangan, karena harus mendapat pendampingan, baik dari orang tua, atau wali yang dikuasakan.
Baca: Dulu Pernah Ekspor Hingga ke Eropa, Begini Sekarang Nasib Perajin Gerabah di Demak
Untuk itu, kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti, sebelum lanjut ke penyidikan.
"Birokrasi kita tidak bisa panggil secara langsung, karena terlapor masih di bawah umur. Kita masih dalami, sekaligus kumpulkan bukti-bukti. Belum tentu juga enam anak yang dilaporkan ini cukup bukti," terangnya.
Di samping itu, lanjut Heru, pihaknya kini telah mengantongi tiga orang saksi, yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Ia menuturkan, sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak sekolah.
"Nanti kalau terbukti, maka tersangka terancam jeratan pasal 76 C tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal tiga tahun kurung badan," pungkasnya. (tribunjogja/aka)