Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi eKTP

Mahkamah Agung Jamin Gugatan Praperadilan Setya Novanto Ditangani secara Objektif

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, menjamin, hakim yang menangani gugatan praperadilan Setya Novanto objektif.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Senin (17/7/2017), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, menjamin, hakim yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto akan bertindak objektif.

Hakim tunggal yang akan mengadili gugatan Setya Novanto adalah Chepy Iskandar.

"Kalau independensi hakim, dijamin di sini (MA), itu dijaga," ujar Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Abdullah mengingatkan, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara.

"Mau terkabul dan tidak, itu haknya warga negara. Masalah terbukti atau tidak, itu kan soal nanti," kata Abdullah.

(Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Gugat KPK)

"Jadi, berikan keleluasaan dan kebebasan kepada hakim memeriksa. Saya rasa, kalau kita sama-sama objektif, akan mendapatkan hasil yang objektif juga," tambah Abdullah.

Setya Novanto, secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017), dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon.

Namun, pada Senin (11/9/2017), Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK.

(Baca: KPK Sudah Periksa 108 Saksi, Siap Ladeni Gugatan Setya Novanto)

Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Selain itu, Setya Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Sabtu (9/9/2017), dengan judul: MA Jamin Hakim Bakal Independen Tangani Praperadilan Novanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved