Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Taruna Akpol Mangkir Sidang

Menelusuri ‎Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?

Tribunjateng.com pun mencoba menelusuri keberadaan 14 taruna tersebut.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: a prianggoro
TRIBUNNEWS.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut, tindakan persekusi merupakan satu bentuk pelanggaran hukum. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selasa (12/9/2017) ini Pengadilan Negeri Semarang mestinya dijadwalkan persidangan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tersangkut masalah penganiayaan terhadap taruna tingkat II Brigdatar Mohammad Adam. Namun, untuk kali kedua persidangan tersebut batal.

Baca: 14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Belum Hadir di PN Semarang, Ini kata Jaksa

Jaksa dan penasehat hukum yang mengurusi kasus tersebur sudah berada menunggu kehadiran tersangka. Namun 14 taruna itu belum dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, sebenarnya ke mana atau ada di mana ke-14 taruna tersebut? 

Tribunjateng.com pun mencoba menelusuri keberadaan 14 taruna tersebut. Biasanya, ketika berkas pemeriksaan tersangka oleh polisi dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kedungpane Semarang. Namun, rupanya ke-14 taruna tersebut tidak berada di sana. 

"Sampai sekarang, saya tidak mendapat laporan adanya titipan tahanan 14 taruna Akpol dari kejaksaan," kata  Kalapas Kedungpane, Taufiqurrahman, kepada Tribun Jateng. 

Disampaikan, dalam beberapa waktu belakangan ini ‎ia memang sibuk, lantaran turut terlibat mengurusi proses pendaftaran dan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng.

Namun, ditandaskan, setiap ada narapidana atau titipan tahanan yang masuk, ia seharusnya selalu mendapat laporan secara rinci.m

"Sampai saat ini saya tidak menerima laporan itu," tegasnya.

Menurut dia, tak semua tahanan kejaksaan wajib ‎dititipkan di Lapas. Dikatakan, tak ada ketentuan yang mengatur kewajiban itu.

"Itu kewenangan kejaksaan," ujar mantan Kalapas Cirebon itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavianmeminta Polda Jawa Tengah menindak tegas pelaku pemukulan taruna Akademi Kepolisian tingkat II, Muhammad Adam. Menurut dia, pelakunya pantas dipidana.

Adam diduga tewas karena penganiayaan. Diketahui, sebelum meninggal, Adam mengikuti apel malam.

"Saya minta Kapolda (Jawa Tengah) pak Condro, untuk memproses pidana," kata Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Sebelumnya diberitakan,  Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adammeninggal di RS Akpol, Kamis (18/5/2017) pagi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved