Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Taruna Akpol Mangkir Sidang

Menelusuri ‎Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?

Tribunjateng.com pun mencoba menelusuri keberadaan 14 taruna tersebut.

Tayang:
Penulis: yayan isro roziki | Editor: a prianggoro
TRIBUNNEWS.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut, tindakan persekusi merupakan satu bentuk pelanggaran hukum. 

Selanjutnya, korban dilakukan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," kata Kapolda, saat itu. 

Kapolda mengatakan 14 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Pengawasan ini bertujuan aksi penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.

"Jadi yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. 14 tersangkadikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved