Taruna Akpol Mangkir Sidang
Menelusuri Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?
Tribunjateng.com pun mencoba menelusuri keberadaan 14 taruna tersebut.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: a prianggoro
Selanjutnya, korban dilakukan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," kata Kapolda, saat itu.
Kapolda mengatakan 14 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Pengawasan ini bertujuan aksi penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.
"Jadi yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. 14 tersangkadikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-tito-karnavian-menyebut-tindakan-persekusi-melanggar-hukum_20170604_151916.jpg)