KASUS NARKOBA
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Musnahkan Barang Bukti Sabu 300 Gram
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan ratusan barang bukti sabu yang akan diedarkan di wilayah sekitaran Pati, Sragen, Juma
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan ratusan barang bukti sabu yang akan diedarkan di wilayah sekitaran Pati, Sragen, Jumat (15/8/2017).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di halaman kantor BNNP Jateng dengan mencampurkan detergen dan bensin di dalam ember yang telah disiapkan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan seberat 300 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Pemusnahan ini guna menjalankan mandat pasal 83 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Semarang," terangnya.
Lanjutnya, Barang bukti disita penyidik BNNP pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika di Semarang pada hari Minggu (27/8/2017).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu 25 gram jenis sabu dari tersangka Awiyanto (48) yang ditangkap di halte seberang Rumah Sakit Islam Sultan Agung Jalan Raya Kaligawe Semarang, Minggu (27/8/2017).
"Tersangka ditangkap saat akan mengambil narkotika yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka lain berinisial Moh Fauzi (25)," ujarnya.
Sementara itu, di tempat dan hari yang sama, petugas juga menangkap Moh Fauzi. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang disita di rumah Moh Fauzi di Jalan Bedas Utara Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara.
"Di rumah Moh Fauzi petugas menyita 275 gram sabu. Barang bukti tersebut sebenarnya 300 gram akan tetapi sudah dikurangi 25 gram yang rencananya akan diberikan kepada tersangka Awiyanto, sehingga saat digeledah rumahnya barang bukti sabu hanya tersisa 275 gram," jelasnya.
Selanjutnya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menangkap Sigit Laksono (25) warga Dukuhseti Kabupaten Pati yang merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sragen.
"Sigit Laksono merupakan orang yang menyuruh tersangka Awiyarno mengambil sabu seberat 25 yang nantinya akan diedarkan ke wilayah Pati Sragen," tuturnya.
Ia menuturkan barang bukti yang akan dimusnahkan akan disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
"Sementara untuk para tersangka saat ini ditahan di BNNP jateng untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan," tandasnya. (*)