Pilkada Serentak di Jateng
Tim Saber Pungli akan Tangkap Penerima dan Pemberi Suap di Pilkada Serentak Jateng 2018
Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan dikerahkan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Tengah 2018
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan dikerahkan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Tengah 2018.
Pilkada serentak digelar di Jateng yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, Pilkada di Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, serta Kota Tegal.
Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono mengatakan, Tim Satgas Saber Pungli akan menindak jika penerima dan pemberi tertangkap tangan melakukan praktik politik uang. Sebab praktik politik uang seringkali terjadi saat Pilkada.
Praktik itu rawan dilakukan pada saat pencalonan, masa kampanye, hingga pemungutan dan rekapitulasi perolehan suara berlangsung. Sebagai upaya menguranginya, Satgas Saber Pungli akan difungsikan. Jika ada yang tertangkap, baik pemberi maupun penerima, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Yang memberi maupun menerima, sama-sama kena sanksi. Akan terbit aturan seperti itu. Kalau dulu kan yang menerima tidak diproses (hukum,red),” kata Sekda, Minggu (1/10).
Ketua Forum Komunikasi Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) ini mengungkapkan, jika nanti Satgas Saber Pungli difungsikan maka ia berharap akan menjadi perhatian bagi para calon calon maupun masyarakat yang akan memberikan hak suaranya.
Fungsionalisasi Satgas Saber Pungli ini sebagai salah satu upaya mengurangi politik uang yang selama ini terjadi. Karena pilkada sangat penting sebagai salah satu faktor penentu masa depan daerah. Baik dari sisi pembangunan fisik, maupun dari tata kelola pemerintahannya yang bersih dan berwibawa.
Namun demikian, Puryono juga mengingatkan pada para aparatur sipil negara (ASN) benar-benar menjaga netralitas dalam pilkada. Jangan sampai kasus tertangkapnya beberapa ASN karena terlibat dalam pilkada 2015 lalu kembali terulang.
“Tahun 2015 saat pilkada di beberapa kabupaten, ada ASN yang tertangkap. Diproses hukum, kena pidana. Walaupun hanya 1,5 atau dua tahun, kan kasihan, ” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai perundangan, para ASN tak boleh mendukung ke pasangan calon dengan cara memberi surat dukungan dilampiri fotokopi KTP, dan terlibat kampanye.
“Serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng juga mengingatkan pada lembaga penyiaran untuk tidak siarkan iklan politik di luar masa kampanye.
Komisioner KPID Jateng, Muhammad Rofiuddin menyatakan, lembaga penyiaran harus menaati aturan dan etika dalam pemberitaan maupun penayangan iklan politik. “Ada regulasi dan pedoman kode etik yang harus dipatuhi lembaga penyiaran,” katanya.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa lembaga penyiaran tak boleh menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (tribunjateng/cetak/had)