Waduh, Bank Indonesia Bekukan Sementara E-Money Bukalapak hingga Paytren, Hingga . . .
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dompet elektronik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dihentikan sementara.
TRIBUNJATENG, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dompet elektronik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dihentikan sementara.
Sarana pembayaran elektronik ini tak bisa beroperasi sampai BI memberikan izin.
Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, langkah pembekuan ini disebabkan karena regulator memastikan perlindungan nasabah.
"BI sangat fokus ke keamanan sistem oleh karena itu kami benar benar memastikan hal ini," kata Punky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10/2017).
Menurut Punky, untuk mendapatkan izin, pemain baru uang elektronik, termasuk Paytren, harus memenuhi sebanyak 14 persyaratan yang ditetapkan BI.
Baca: Astaga! Sudah Bayar PBB, Puluhan Warga Cepiring Ini Dianggap Nunggak, Ke Mana Uangnya?
Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BI akan menyetujui pengajuan izin setelah 45 hari kerja.
Selain Paytren tercatat BI juga membekukan sementara beberapa platform uang elektronik milik beberapa e-commerce, diantaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
Komisaris Utama Paytren Yusuf Mansyur, menegaskan, tidak semua layanan pembayaran Paytren dibekukan oleh Bank Indonesia.
Menurut dia, layanan Paytren yang dibekuan hanya terkait penghimpunan uang elektronik atau e-money.
Baca: Gimana Ini Pak? Jalan Agus Salim Panas Banget, Tak Ditanami Trembesi Saja?
"Enggak benar dibekukan semua. Maksudnya, bukan tutup total. Yang dibekukan terkait e-money beberapa fitur. Itu dari tahun kemarin yang sudah dicicil untuk kami tutup. Fitur itu seperti, transfer deposit antarmitra kami tutup, kemudian tarik cash uang kita tutup. Kiriman luar negeri ke Indonesia juga kami tutup," ujar Yusuf Mansur.
Dengan demikian, terang Yusuf Mansyur, penggunan Paytren masih bisa menggunakan layanan pembayaran seperti listrik, tiket dan membeli pulsa.
"Yang masih bisa PPOB (Payment Point Online Bank) atau sistem pembayaran online," jelas dia.
Baca: Dinas PU Kota Semarang Siapkan Drainase Baru di Simpanglima Gara-gara Sering Banjir