Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasien BPJS Sering Ditolak Rumah Sakit, Anggota DPRD Kota Semarang Ini Beberkan Alasannya

Padahal kebanyakan pasien BPJS merupakan warga miskin atau kurang mampu yang hanya iuran untuk kelas I hingga III.

Penulis: galih permadi | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/sulis/dok
Berikut ini pertanyaan pembaca yang dimuat di halaman hotline public service koran Tribun Jateng edisi 1 Agustus 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo tampak geram setelah melihat data jumlah kamar kelas I dan II di beberapa rumah sakit mitra BPJS lebih sedikit ketimbang jumlah kamar VIP.

Hal ini mengakibatkan jumlah kamar untuk pasien BPJS selalu penuh.

Padahal kebanyakan pasien BPJS merupakan warga miskin atau kurang mampu yang hanya iuran untuk kelas I hingga III.

Anang mengatakan pengaturan jumlah kamar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK No. 56 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.

Baca: Ingin Lihat Sketsa Kelas Nasional? Datang Saja ke Pameran Sketsa Nasional, Besok Hari Terakhirnya

Namun dalam aturan tersebut hanya diatur jumlah kamar kelas III minimal 20 persen dari total kamar.

Sementara itu, jumlah kamar untuk kelas I, II, VIP, dan VVIP tidak diatur.

"Saya sedih dengan data yang ada ternyata kondisinya memprihatinkan. Saya sering mendapat keluhan warga peserta BPJS tidak mendapatkan kamar karena penuh. Mereka kesulitan mencari kamar sesuai kepersertaan," kata Anang, Selasa (24/10).

Pasien, lanjut Anang, lalu ditawari untuk naik kelas yang tentu akan memberatkan secara ekonomi.

Baca: Hasil Panen Padi Tak Maksimal, Petani di Margadana Tegal Alih Profesi Jadi Petambak Udang

"Mau pulang tentu jadi masalah karena butuh perawatan. Kalau naik kelas tentu cukup memberatkan. Penderitaan jadi berlipat-lipat," ujarnya.

Anang tidak menyalahkan pihak rumah sakit karena sudah sesuai dengan kebijakan pusat. Namun, ia berharap ada rasa kepekaan dan empati dari rumah sakit.

"Jika sudah mau bekerjasama dengan BPJS kesehatan tentu paling tidak jumlah tempat tidur mendekati dengan jumlah kepesertaan BPJS yang terdaftar secara resmi. Jangan hanya penuhi syarat miniml 20 untuk kelas III, tapi yang lain dicuekin," ujarnya.

Apalagi Kota Semarang akan menjalankan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved