Pasien BPJS Sering Ditolak Rumah Sakit, Anggota DPRD Kota Semarang Ini Beberkan Alasannya
Padahal kebanyakan pasien BPJS merupakan warga miskin atau kurang mampu yang hanya iuran untuk kelas I hingga III.
Penulis: galih permadi | Editor: bakti buwono budiasto
Baca: SIAP-SIAP, Salantas Polrestabes Semarang dan Kodim 0733/BS Bakal Razia Pengguna Strobo
Semua warga miskin di Kota Semarang yang masuk dalam Jamkesmaskot sekitar 378 ribu jiwa akan migrasi ke JKN KIS. Paling tidak rumah sakit sudah memiliki grand design agar ketersediaan kamar dengan jumlah kepersertaan bisa proporsional atau imbang.
"Adanya kebijakan ini tentu jumlah peserta BPJS akan bertambah. Apalagi pasien rumah sakit di Kota Semarang tidak hanya warga Kota Semarang. Ini tentu akan jadi masalah besar jika tidak segera diatur. Jika rata-rata kamar 20 persen, idealnya 35 persen. Perlu peningkatan jumlah kamar sekitar 15-20 persen," kata Anang.
Ada pun, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Laser Narindro akan melakukan kajian untuk membuat peraturan pengaturan jumlah kamar di rumah sakit.
Baca: Ingin Tahu Nama-nama Calon PPK Kota Salatiga yang Lolos Tes Tertulis? Klik Laman Ini
"Apakah nanti bisa dalam bentuk perwal atau perda. Kalau perda ada sanksi administrasi dan pidana. Namun juga perlu konsultas ke Kementerian kesehatan dan BPJS pusat. Karena jika perda tidak ada cantolan aturan di atasnya bisa juga jadi masalah. Bisa masuk judicial review," ujarnya.
Selain itu, lanjut Laser, perlu pembentukan satuan kerja untuk mengawasi di lapangan.
"Kami akan memanggil pihak BPJS, rumah sakit, dan pihak terkait untuk mengkaji ini. Kami juga akan mengusulkan agar sistem ketersediaan kamar bisa terintegrasi. Saat ini kondisinya belum sesuai dengan lapangan," ujarnya.(*)