Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng

Buruh Tanggapi Penetapan UMP Jateng Tahun 2018 sebesar Rp 1.486.065

Upah minimum tingkat provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.486.065.

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
tribunjateng/m nur huda
MENINJAU - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ketika meninjau pengembangan reaktor biogas kandang sapi di Desa Sidorejo, Kabupaten Demak, Rabu (18/10). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upah minimum tingkat provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.486.065. Angka tersebut naik Rp 119.065 atau 8,7 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, menilai penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen sebagaimana PP 78 tahun 2015, dan surat edaran Menaker tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tidak relevan atau kurang pas jika dilaksanakan..

“Bahkan bisa dikatakan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana upah dilaksanakan mestinya untuk pencapaian kebutuhan hidup layak yang mampu menyejahterakan pekerja/buruh,” kata Sekretaris DPW KSPN Jateng, Heru Budi Utoyo, Rabu (1/11).

Terlebih, lanjutnya, di Jawa Tengah yang upahnya masih tergolong rendah dan masih jauh dari kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, harusnya ada penyesuaian terlebih dahulu sehingga tidak terjadi ketimpangan dengan provinsi lain.

Namun jika UMP di Jateng sudah ditetapkan dengan besaran kenaikan 8,71 persen dari UMP sebelumnya, maka pihaknya berharap Gubernur Jateng masih mempunyai keberanian dalam menetapkan UMK di 35 Kota/Kabupaten di Jateng sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Maksudnya, KHL prediksi bulan Desember 2017 di masing-masing daerah, dan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga di Jateng ini akan mampu mengejar ketertinggalan tingkat upahnya dengan provinsi lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, jika saat ini UMP telah ditetapkan, tentunya yang paling menentukan adalah UMK. Maka, pihaknya berharap, gubernur dalam menyetujui UMK usulan dari kabupaten dan kota nantinya, juga memperhatikan angka prediksi KHL 2017.

“Harapan kami, UMK usulan dari kabupaten dan kota yang nantinya harus disetujui gubernur juga memperhatikan prediksi KHL 2017,” harapnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan UMP Jawa Tengah tahun 2018 pada 31 Oktober 2017 lalu, dengan nominal sebesar Rp 1.486.065, atau naik 8,7 persen dari tahun ini Rp 1.367.000.

“Sudah kita tetapkan. Formulanya menggunakan PP (PP 78 tahun 2015). Rumusnya simpel, kita pakai upah buruh yang sekarang kita bagi UMK, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sedangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi terakhir yakni 3,99 persen inflasi, dan 4,72 persen kenaikan ekonomi secara nasional.

“Paling fair maka pakai formula saja, sebab buruh tentu minta lebih tinggi sedangkan pengusaha minta lebih rendah,” katanya.

Namun, selama ini yang dijadikan dasar untuk pemberian upah adalah UMK. Sebab UMK lebih mendekati kebutuhan masyarakat di daerahnya masing-masing.

“Karena UMK mendekati kebutuhan masyarakat. Sebab antara Kota Semarang dengan Banjarnegara bedanya jauh, maka kita dorong ke UMK saja,” katanya. (tribunjateng/cetak/had)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved