Karaoke Striptis di Semarang
Bambang Raya Sakit, Hakim Tunda Bacakan Vonis Kasus Karaoke Striptis Semarang
Majelis Hakim menunda pembacaan sidang putusan atau vonis terhadap Bambang Raya Saputra karena terdakwa dikabarkan sakit.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim menunda pembacaan sidang putusan atau vonis terhadap Bambang Raya Saputra karena terdakwa dikabarkan sakit.
Bambang seharusnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/11/2025) pagi, tetapi melalui sepucuk surat, ia menyampaikan agar sidang putusan ditunda.
Ia yang ditahan di rumah tahanan Kedungpane Semarang sedang menjalani perawatan medis di poliklinik Lapas tersebut.
"Betul sidang ditunda, terdakwa sakit, ada bukti surat dokternya," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto.
Bambang Raya menjadi terdakwa kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang, sebuah tempat karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah ini dituding membuka layanan tari telanjang untuk menghibur pengunjung Karaoke tersebut.
Bambang sempat membantah hal itu kepada Tribun, ia menyebut hanya pemilik gedung, bukan pencetus layanan itu.
Namun, dalih Bambang diindahkan polisi yang tetap melimpahkan kasus itu ke meja jaksa lalu dilimpahkan ke meja pengadilan.
Hadi melanjutkan, pengadilan dalam hal ini majelis hakim sebenarnya sudah siap dengan berkas amar putusannya. Berhubung ada kendala tersebut, sidang ditunda Rabu, 12 November 2025.
"Iya ditunda jadi Rabu besok," ujarnya.
Sementara jaksa penuntut umum, Sulisyadi mengungkap, terdakwa tidak bisa hadir dalam sidang tersebut karena kondisi tidak sehat. "Terdakwa dirawat di poliklinik Lapas," bebernya.
Bambang Raya didakwa dua pasal meliputi pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi junto Pasal 4 ayat (2) huruf a ancaman pidana paling lama enam tahun.
Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP pidana memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 1 tahun empat bulan.
Kasus ini menjerat dua terdakwa lainnya meliputi Mami Uthe alias YS. Mami Uthe disebut sebagai mucikari. Dalam persidangan yang dilakukan terpisah, mami Uthe divonis 14 bulan penjara.
Sementara terdakwa YE alias Jogres sebagai manajer karaoke yang terseret kasus ini masih dalam tahap sidang pembuktian. Sidang kasus pornografi ini dilakukan secara tertutup kecuali sidang vonis. (Iwn)
| Sosok Tersangka Ketiga Kasus Mansion Karaoke Striptis Semarang Diserahkan ke Jaksa, Seorang Manajer |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Mansion Karaoke Semarang, Polisi Tetapkan Manajer Karaoke sebagai Tersangka |
|
|---|
| Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis |
|
|---|
| "Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi |
|
|---|
| Nasib Mami U Merasa Jadi Tumbal Kasus Mansion Karaoke Striptis di Semarang, Kini Laporkan Mantan Bos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_BANTAH-BERSALAH-Tersangka-kasus-pornografi-Bambang-Raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.