Polisi Mendadak Datangi Rumah Mbah Jack, Geledah Rumah dan Temukan Ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga meringkus terduga pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Penulis: deni setiawan | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga meringkus terduga pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan petugas tersebut dilakukan pada Jumat (3/11/2017) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba AKP Bambang Budiono kepada Tribunjateng.com, Senin (6/11/2017).
Pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Mbah Jack (58) warga Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Baca: Waspada! Ada Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Wilayah Indonesia Pada 7-9 November
"Kami tangkap pada Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 20.30 di rumahnya. Sebelumnya kami sudah intai rumah tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar. Informasinya di rumah tersebut kerapkali ada aktivitas mencurigakan. Orangnya katanya tertutup dengan warga lain," ujar AKP Budiono.
Dia mengutarakan, saat menggrebekan di sana, yang bersangkutan awalnya mengelak.
Kemudian petugas menggeledah beberapa sudut rumah tersebut. Dan akhirnya ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan narkotika golongan I itu.
"Di situlah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi. Kami dalam pengintaian pun sudah hampir seminggu pasca ada laporan dari masyarakat. Di lokasi, kami dapati di antaranya ada 1 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekitar 0,38 gram," jelasnya.
Lalu, lanjutnya, 1 pivet kaca bening, 1 potong sedotan lancip warna putih, 1 tutup botol minuman yang sudah ada 2 lubang, 1 tas cangklong, dan 1 ponsel milik tersangka.
Baca: Duh, Dua Pemain yang Merupakan Rekan Setim Ini Saling Adu Pukul di Laga Liga Indonesia
Dari situlah, kemudian digelandang yang bersangkutan ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami akan coba buru dari manakah barang haram tersebut dia peroleh. Kami bakal tangkap pengedarnya. Kami pastikan tersangka itu adalah pengguna karena hasil tes urine pun positif," tegasnya.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan hal tersebut dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Untuk sementara ini, tersangka menginap di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Salatiga.
Baca: Ngehits! di Spot Ini Ada Payung Terbang Lho, Tempatnya di Kampung Tematik Pedalangan
"Atas temuan dan penangkapan itu, kami bakal jerat dia menggunakan Primer Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari data kami, atas kasus seperti ini sudah lebih 10 kali, yang kami tangkap sejak awal tahun hingga November 2017 ini. Mereka, baik pengedar maupun pengguna sudah disidangkan di pengadilan setempat," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan_20160514_202751.jpg)