Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tuntut Penerbitan E-KTP, Warga Ahmadiyah Kuningan Datangi Dirjen Dukcapil Kemendagri

Belasan warga jemaah Ahmadiyah Kuningan, Jawa Barat, datangi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Mereka menuntut penerbitan e-KTP.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Desi aries sandy (28), seorang warga Ahmadiyah, menunjukkan surat pernyataan yang harus mereka tandatangani dari Dinas Dukcapil Kuningan, sebagai syarat menerbitkan e-KTP. Desi mengadukan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman, Senin (24/7/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belasan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Didampingi perwakilan dari Setara Institute dan Yayasan Satu Keadilan, mereka bertemu Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

Warga Ahmadiyah bermaksud mengadukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan yang enggan menerbitkan KTP elektronik (E-KTP) bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor.

Dalam pertemuan itu, Drajat menawarkan agar penerbitan E-KTP warga Manislor dilakukan di Jakarta.

Drajat meminta perwakilan warga Ahmadiyah menyiapkan Kartu Keluarga sebagai syarat penerbitan E-KTP dan diserahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017).

"Untuk siap-siap (cetak E-KTP pekan depan), silakan bawa saja Kartu Keluarga. Daftar (warga) yang sudah merekam data coba diketik dan dilampirkan KK. Mudah-mudahan bisa. Secara teknis, perekaman di Jakarta bisa," ujar Drajat.

Baca: Blangko E KTP Habis, Dispendukcapil Salatiga Minta Maaf

Desi Aries Sandy (28), seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah Desa Manislor menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

Menurut Desi, sejak tahun 2012, seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.

Dia mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, sebab syarat itu tidak diatur dalam UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya, untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," kata Desi.

Sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus mengatakan, warga Ahmadiyah di Manislor menolak penandatanganan surat pernyataan tersebut karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Syarat tambahan untuk penerbitan e-KTP warga Ahmadiyah disampaikan Bupati Kuningan saat beraudiensi dengan warga pada 10 Juli 2017 lalu.

"Kalau ini persyaratan maka ini diskriminasi karena hanya kepada Ahmadiyah," kata Syamsul.

Rencananya, perwakilan warga Ahmadiyah Manislor akan kembali ke Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017) untuk beraudiensi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved