Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Pranowo: Dewan Pengupahan Sepakat Nominal UMK 2018 di Jateng Gunakan PP 78

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengumpulkan dewan pengupahan di Jateng sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/akhtur gumilang
Ribuan buruh atau pekerja menggelar aksi unjuk rasa, Senin 20 November 2017, pagi di Jalan Pahlawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengumpulkan dewan pengupahan di Jateng sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018.

Dalam pertemuan di rumah dinas Puri Gedeh, Senin (20/11/2017) petang, dewan pengupahan sepakat gunakan PP 78 2015.

"Hasil rapat dari dewan pengupahan intinya mereka menghormati keputusan di tingkat kabupaten. Semua menggunakan PP 78," kata Ganjar saat ditemui usai rapat tersebut.

Namun, masih ada catatan yakni dua kabupaten di antaranya Batang dan Pati yang angka survei kebutuhan hidup layak (KHL) belum 100 persen, maka diberikan waktu untuk mencapai 100 persen.

Mengingat, dalam PP batas capaian 100 persen adalah tahun 2019.

Baca: Pemerintah Kota Semarang Bakal Pindah Pedagang Buku Stadion Akhir Desember

"Ini semua didengarkan (masukan dari buruh dan pengusaha), kita kumpulkan untuk konfirmasi yang ada," ujarnya.

Menurutnya, penetapan UMK tiap tahun selalu terjadi tarik menarik.

Maka Ganjar mengusulkan, setelah ditetapkannya UMK 2018 ini maka perlu segera ditetapkan UMK 2019 pula.

Sehingga, demonstrasi yang selalu terjadi tiap tahun dari para buruh tidak terjadi.

Baca: Lima Desa Wisata Ikuti Lomba dari Dinporapar Purbalingga, Banyak Jemuran Depan Rumah Tak Lolos

Dalam pertemuan ini, lanjut Ganjar, dewan pengupahan juga sepakat atas usulan buruh bahwa perlu ada penegasan mengenai upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun. Mengingat dalam PP 78, hanya mengatur mengenai upah bagi buruh yang bekerja 0-1 tahun.

Maka, pada keputusan gubernur mengenai UMK 2018 usulan kabupaten/kota yang rencananya akan ditandatangani malam ini, akan mencantumkan klausul tambahan yakni aturan tentang buruh yang bekerja di atas setahun.

"Karena UMK ini hanya 0 sampai 1 tahun tapi banyak perusahaan yang menurut versi buruh, ternyata yang lebih dari setahun masih UMK. Tadi saya tegaskan ke Apindo, kalau ini ditindak bagaimana, mereka setuju," kata Ganjar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved