Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Pranowo: Dewan Pengupahan Sepakat Nominal UMK 2018 di Jateng Gunakan PP 78

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengumpulkan dewan pengupahan di Jateng sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/akhtur gumilang
Ribuan buruh atau pekerja menggelar aksi unjuk rasa, Senin 20 November 2017, pagi di Jalan Pahlawan. 

Baca: Misteri Perampokan Rumah Pengusaha di Bae Kudus Belum Terpecahkan, Ini Kata Kapolres

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Edy Yusuf mengatakan, sesuai ketentuan dalam PP dalam penentuan UMK tidak menggunakan survei KHL.

Namun penghitungannya adalah dari UMK sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Kalau survei KHL kan masih akan digunakan pada 2020 mendatang, sebab penggunaan survei itu adalah lima tahun setelah PP ditetapkan pada 2015 lalu," katanya.

Mengenai dua daerah yang belum KHL 100 persen, imbuh Edy, nantinya secara bertahap akan diupayakan mencapai 100 persen. Diharapkan, sampai batas akhir yakni 2019 mendatang sudah tercapai.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved