Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng

Upah Buruh yang sudah Lebih Tinggi dari Ketentuan UMK 2018 Bagaimana Pak?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani SK tentang UMK tahun 2018, 20 November 2017.

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
tribunjateng/yasmine aulia
Sejumlah buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh se Kota Semarang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan (SK) tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 20 November 2017.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat sejumlah poin di antaranya bahwa upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.

Baca: DATA Lengkap UMK 2018 di Jawa Tengah yang Baru saja Diumumkan Gubernur Ganjar

"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur dalam SK ini.

Poin lain, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.

Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

Baca: INI Nominal UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan Gubernur Jateng

Sebelumnya, gubernur sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas puri gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018.

Dalam penetapan UMK ini, menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.

"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved