Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terkait Proyek KA Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Balapan, Lahan Warga Tak Boleh Dijual Tanpa Izin

Pemilik lahan terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan

Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Sejumlah rumah di Kelurahan Kadipiro, Solo yang akan digusur karena proyek kereta bandarato, Rabu (6/9/2017). 

Ia memastikan, bukti kepemilikan lahan yang saat ini dimiliki masyarakat tetap diakui sebagai alas hak penguasaan tanah.

"Jika, misal ingin mengubah bukti kepemilikan tanah, misalnya dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), harus diselesaikan dulu proses pembebasan tanahnya. Baru sisa lahan yang tidak terkena proyek bisa dimohonkan untuk diubah statusnya," urai Kelik.

Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana membangun jalur KA penghubung Bandara Adi Soemarmo dan Stasiun Solo Balapan melewati wilayah Kadipiro, Solo.

Selain lahan milik warga Kadipiro, proyek tersebut juga diprediksi akan menggusur hunian warga di bantaran rel Nusukan, Gilingan dan Kadipiro. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved