Terkait Proyek KA Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Balapan, Lahan Warga Tak Boleh Dijual Tanpa Izin
Pemilik lahan terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Sejumlah rumah di Kelurahan Kadipiro, Solo yang akan digusur karena proyek kereta bandarato, Rabu (6/9/2017).
Ia memastikan, bukti kepemilikan lahan yang saat ini dimiliki masyarakat tetap diakui sebagai alas hak penguasaan tanah.
"Jika, misal ingin mengubah bukti kepemilikan tanah, misalnya dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), harus diselesaikan dulu proses pembebasan tanahnya. Baru sisa lahan yang tidak terkena proyek bisa dimohonkan untuk diubah statusnya," urai Kelik.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana membangun jalur KA penghubung Bandara Adi Soemarmo dan Stasiun Solo Balapan melewati wilayah Kadipiro, Solo.
Selain lahan milik warga Kadipiro, proyek tersebut juga diprediksi akan menggusur hunian warga di bantaran rel Nusukan, Gilingan dan Kadipiro. (*)
Berita Terkait