Kasus Mutilasi
FIRASAT, Sebelum Kejadian Mutilasi, Kakaknya di Hongkong Mimpi Ditemui Nindy Berlumuran Darah
FIRASAT, sehari Sebelum Kejadian Mutilasi, Kakaknya di Hongkong Mimpi Ditemui Nindy Berlumuran Darah
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
“Tidak tahunya sehari kemudian ada kabar kalau firasat itu benar-benar mengenai anak saya. Sementara saya tidak ada firasat apapun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mutilasi yakni Muhammad Kholil yang tak lain adalah suami korban. Penetapan tersangka terhadap Kholil bermula ketika dia bikin laporan polisi bahwa telah kehilangan istri. Setelah diselidiki ternyata Kholil beralibi dan tak bisa menunjukkan bukti-bukti kehilangan istrinya. Kronologi yang diterangkan dia janggal. Justru polisi menyelidikinya dan menemukan kecurigaan.
Tribunnews.com, Kamis (16/12/2017) menulis, pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Nindy cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).
Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.
Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka.
Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja.
Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.
Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
Muhammad Kholil pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
