Daftar Selain Zumi Zola Terjerat Jadi Tersangka KPK di Jumat Keramat
Hari Jumat menjadi saat paling menakutkan bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hari Jumat menjadi saat paling menakutkan bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini yang menjadi sasaran 'tembaknya' adalah Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.
Seperti yang dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Baca: PESAN SIMBAH! Mau Bahagia dan Selamat Dunia Akhirat? Jangan Nikahi Wanita Bersifat Seperti Ini!
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kebiasaan KPK, para tersangka setelah diperiksa akan langsung ditahan. Makanya di kalangan pewarta, muncullah istilah Jumat Keramat.
1. Setya Novanto

Jumat Keramat kembali mengemuka setelah Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi KTP Elektronik resmi menjadi tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung Jumat (17/11) hingga 6 Desember 2017.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri dalam jumpa pers di markasnya, Jumat (17/11).
2. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijebloskan ke hotel prodeo usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitsanya sebagai tersangka, sekitar 4,5 jam lamanya pada Jumat, 4 Januri 2014.
Anas ditetapak tersangka atas kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah proses perencanaan proyek sport center Hambalang.
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih rangkaian kasus dugaan korups KTP Elektronik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 24 Maret 2017.
4. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh ditahan KPK pada Jumat, 27 April 2012. Setelah diperiksa maraton selama tujuh jam, dia langsung ditahan.

KPK menjerat dengan sangkaan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010 dan 2011.
5. Patrice Rio Capella

Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ditahan Jumat, 23 Oktober 2015. Setelah diperiksa 8 jam, KPK akhirnya menjebloskan pria asal Bengkulu itu.
Rio menjadi tersangka menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
6. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang saat menjabat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ditahan KPK pada Jumat, 28 April 2017.
KPK menahan Fahd yang merupakan anak pedangdut Arafiq atas sangkaan kasus korupsi penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.
7. Fahmi Darmawansyah

Fahmi Darmawansyah merupakan Inneke Koesherawati ditahan KPK pada Jumat, 23 Desember 2016. Dia menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
8. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews/Herudin)
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pertengahan Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Setelah diperiksa selama delapan jam, SDA resmi ditahan.
9. Tafsir Nurchamid

KPK menahan bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Jumat Maret 2014.
Tafsir ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
10. Nofel Hasan

KPK menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Jumat November 2017. Nofel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun 2016. (Fahrizal Fahmi Daulay)