Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program 'Rujuk Balik' ke Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan sosialisasi Pelaksanaan Rujuk Balik bagi Peserta JKN-KIS

Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Sosialisasi Rujuk Balik BPJS Kesehatan kepada peserta JKN-KIS yang akan digelar selama Januari dan Februari 2018 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan sosialisasi Pelaksanaan Rujuk Balik bagi Peserta JKN-KIS kepada FKTP dan FKRTL di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Sosialisasi digelar dalam rangka mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan melalui sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sesuai amanah UU nomor 40 tahun 2004.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti mengatakan, penerapan rujuk balik di era jaminan kesehatan nasional (JKN) bertujuan untuk meningkatkan rasio kontak antara peserta dengan FKTP yang dipilih.

"Sehingga FKTP dapat memantau kondisi penyakit peserta JKN-KIS yang dirujuk ke FKTP. Rujuk balik juga berfungsi untuk menjaring Program Rujuk Balik (PRB) dengan 9 diagnosa yang merupakan salah satu program unggulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan," jelasnya sesuai rilis BPJS pada Senin (5/2/2018) siang.

Selain mempermudah akses pelayanan kepada penderita penyakit kronis, program rujuk balik membuat penanganan dan pengelolaan penyakit peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif.

BPJS Kesehatan Cabang Semarang melaksanakan sosialisasi rujuk balik di Rumah Sakit Bhayangkara, Bhakti Wira Tamtama, Panti Wilasa Citarum, Permata Medika, Nasional Diponegoro, Roemani Muhammadiyah selama bulan Januari-Februari 2018.

Istianti menambahnya, hal ini bertujuan meningkatkan koordinasi pelayanan antara FKTP dan FKRTL serta untuk menguatkan sistem rujukan serta menguatkan Pelayanan Primer dalam menjaga kontinuitas pelayanan kesehatan peserta dengan peningkatan contact rate FKTP dan peningkatan peserta PRB.

“FKRTL penerima rujukan diwajibkan untuk merujuk kembali semua peserta yang dirawat di FKRTL ke FKTP apabila kondisi peserta sudah stabil penyakitnya.

Namun bila hasil dari pemeriksaan peserta masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) harus memberikan surat keterangan masih dalam perawatan.

Sedangkan untuk peningkatan kualitas Program Rujuk Balik (PRB) terdapat 9 penyakit kronis yang masuk program rujuk balik, yaitu: Diabetes mellitus Hipertensi Jantung Asma, Penyakit paru obstruktifkronik (PPOK), Epilepsi, Skizofrenia, Stroke, Systemic lupus erytematosus (SLE),” ungkapnya.

Pengembalian pasien ke FKTP disertai dengan resume penyakit yang memuat diagnose dan rencana tindak lanjut dari dokter rumah sakit.

Sehingga pelayanan kesehatan tidak lagi terpusat di rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan juga akan menghemat waktu dan biaya, karena peserta tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit yang jaraknya tentu sangat jauh dari rumah.

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai penggunaan Surat rujukan ke FKRTL berlaku 1 (satu) kali untuk diagnose dan tujuan rujukan yang sama, Pasien dengan Diagnosa Program Rujuk Balik (PRB) tunggal tanpa komplikasi, maksimal kunjungan yang dapat dilakukan adalah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan serta Kontrol ulang pasien dapat dilakukan maksimal 3 (tiga bulan) sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan.

"Selain itu Sosialisasi mengenai PRB ini sering dilakukan melalui klub Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) di setiap FKTP, yang merupakan penerapan dari pelayanan promotif dan preventif, yaitu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi, melibatkan peserta, FKTP dan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved