54 Profesor Desak Arief Hidayat Mundur dari Ketua Mahkamah Konstitusi
"Meski ini bukan perbuatan pidana, tapi sanksi moral seharusnya justru lebih berat daripada sanksi badan,"
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 54 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mundur dari jabatannya.
Desakan moral itu muncul karena Arief telah mendapat dua sanksi etik berupa teguran lisan, selama menjadi orang nomor satu di MK sejak 2013.
"Meski ini bukan perbuatan pidana, tapi sanksi moral seharusnya justru lebih berat daripada sanksi badan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati, di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Sulistyowati khawatir kepercayaan publik terhadap MK akan terus menurun. Ia beralasan, Arief dijatuhi sanksi etik setelah dua hakim MK divonis bersalah dalam perkara suap, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Sementara itu, Mayling Oey, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, menyebut Arief sepatutnya mundur karena tidak lagi sesuai dengan kriteria hakim konstitusi sebagai negarawan.
Mayling berkata, dalam khazanah akademik, hakim konstitusi dapat disebut sebagai 'wakil Tuhan' di dunia. "Keputusan MK final dan mengikat, jadi hakimnya harus berintegritas hampir seperti malaikat," tuturnya.
Selain Sulistyowati dan Mayling, beberapa guru besar yang turut meneken desakan moral agar Arief mundur dari MK adalah Denny Indrayana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Azyumardi Azra dari UIN Syarif Hidayatullah.
Ada pula Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto; Syamsuddin Harris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Frans Limahelu dari Universitas Airlangga.
BBC Indonesia telah meminta tanggapan Arief terkait desakan ini.
Melalui pesan singkat, ia mengirim tautan berita yang secara umum menyebut desakan mundur itu datang dari kelompok liberal.
Adapun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menilai persoalan ini seharusnya selesai pasca putusan Dewan Etik terhadap Arif.
"Apa kata Dewan Etik, itulah yang kemudian dipatuhi dan dijadikan pegangan," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Bagaimana putusan MK setelah ini?
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Herlambang Perdana, menilai keteguhan Arief tidak mundur dari MK akan mempengaruhi penilaian publik terhadap putusan yang diambilnya.
Herlambang berkata, hal itu setidaknya terlihat pada putusan MK atas konstitusionalitas hak angket DPR terhadap KPK.