WOW! Meski Mendekam di Penjara, Miryam Masih Berstatus Anggota DPR
Terpidana Miryam S Haryani rupanya masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski sudah mendekam di dalam penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terpidana Miryam S Haryani rupanya masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski sudah mendekam di dalam penjara.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR. Rotasi tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.
Dalam surat tersebut, nama Miryam S. Haryani tetap ada dalam jajaran rotasi anggota Fraksi Partai Hanura di DPR Miryam ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Fraksi Hanura di Komisi II dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).
Sementara diketahui Miryam merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: KORBAN LONGSOR! Windy Tertimpa Pohon dan Motornya
Dalam sidang, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia pun divonis 5 tahun penjara.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar menuturkan bahwa rotasi merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.
Baca: Beberapa Titik Jalan di Jalur Pantura Rusak Hingga Kini Belum Ada Penanganan
"Pagi ini kita datang untuk menyampaikan ada rotasi di fraksi Hanura di DPR. Ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," ujar Herry seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) belum dilakukan di DPR. Maka, secara formal, meski Miryam tengah ditahan namun statusnya masih menjadi anggota DPR.
"Proses PAW Bu Miryam kan belum terjadi. Secara formal, walaupun yang bersangkutan sedang ditahan, masih berstatus sebagai anggota DPR," kata Dadang.
Berikut daftar kepengurusan Fraksi Hanura di DPR:
1. Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir