Kasus Narkoba
Ibnu Chuldun: 60 Persen Penghuni Rutan Batang karena Kasus Narkoba
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa nilai kejahatan tertinggi adalah akibat dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis: dina indriani | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani.
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Fenomena penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di masyarakat saat ini menjadi kasus yang menyita keprihatinan semua pihak.
Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Batang, bersama Kementerian Hukum dan HAM Jateng memberikan sosialisasi dalam penyuluhan hukum terpadu terhadap perlindungan anak yang dihadiri Ibu-ibu PKK di Kabupaten Batang.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa nilai kejahatan tertinggi adalah akibat dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari fenomena yang berkembang di masyarakat dan persoalan yang fundamentalnya yaitu masalah penyalahgunaan narkoba, tingginya angka kejahatan terhadap pelanggaran hukum akibat dari penyalahgunaan narkoba, bahkan hampir 60 persen penghuni rutan di Kabupaten Batang yaitu kasus narkoba," terangnya.
Ibnu menambahkan tidak hanya penyalahgunaan narkoba, kejahatan juga bisa terjadi akibat teknologi informatika.
Dalam kesempatan ini, Ibnu juga menghimbau semua pihak terutama para orang tua untuk tidak luput dalam mengawasi dan melindungi anak. (*)