Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dishub Jateng Tetapkan Kuota Kompromi untuk Transportasi Online, Dini Data Lengkapnya

"Kuota kompromi itu disetujui dan disepakati oleh pelaku pemangku kepentingan serta pihak angkutan taksi reguler plat kuning,"

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN Taksi online Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan kuota kompromi penetapan pembatasan kuota transportasi online atau angkutan sewa khusus. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan kuota kompromi penetapan pembatasan kuota transportasi online atau angkutan sewa khusus. Kuota kompromi tersebut dikeluarkan usai adanya protes dari para driver online terkait penetapan kuota sebelumnya.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa, mengatakan, kuota kompromi merupakan penetapan kebutuhan kuota kendaraan angkutan sewa khusus, yaitu gabungan antara taksi reguler dan taksi online atau angkutan sewa khusus yang ditetapkan secara bersama-sama.

"Kuota kompromi itu disetujui dan disepakati oleh pelaku pemangku kepentingan serta pihak angkutan taksi reguler plat kuning," katanya, Senin (26/2/2018).

Sebelumnya, kuota di Kota Semarang hanya dibatasi 300 unit taksi online. Adanya kuota kompromi tersebut, kuota ditambah. Hanya saja, ia tidak menjelaskan berapa penambahan kuota di Kota Semarang.

Namun, dikatakannya, dari 10 badan hukum yang diberikan surat persetujuan izin operasi di Kota Semarang, hingga kini belum bergerak. Dari 300 unit taksi online yang sudah diberikan rekomendasi mengurus perizinan, baru 28 unit kendaraan yang mengurus izin dan memperoleh kartu pengawasan.

"Bagi kami, ini angka yang sangat njomplang. Baru 10 persennya saja yang sudah mengurus izin," ungkapnya.

Untuk penambahan kuota, Dikki memaparkan, secara total keseluruhan di wilayah Kedungsepur dari 2.500 unit ditambah tambahan 864 unit. Sehingga kuota kompromi menjadi 3.364 unit.

Kemudian wilayah Subosukowonosraten, dari 1.050 unit mendapat tambahan 360 unit sehingga kuota kompromi menjadi 1.410 unit. Di wilayah Barlingmascakeb dari 244 unit mendapat tambahan 141 unit sehingga kuota kompromi menjadi 404 unit.

Bregasmalang dari 57 unit mendapat tambahan 659 unit sehingga kuota kompromi menjadi 716 unit. Petanglong dari 24 unit mendapat tambahan 326 unit menjadi 350 unit.

Sedangkan untuk Purwomanggung, dari 198 unit mendapat tambahan 237 unit menjadi 435 unit. Wanarakuti Banglor dari 63 unit mendapat tambahan 212 unit menjadi 275 unit.

"Secara keseluruhan di Jawa Tengah, dari penetapan awal ada 4.136 kemudian ada tambahan 2.819 unit. Sehingga totalnya kuota se-Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 6.955 unit," jelasnya.

Dikki menuturkan, kuota ini menjadi salah satu hal krusial. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, untuk kebutuhan kendaraan bisa dilakukan evaluasi setahun sekali.

"Jadi, sebenarnya mengenai kuota sekarang ini bukan suatu hal yang perlu ditakutkan. Karena itu, kami minta para pelaku usaha segera melakukan pengurusan izin," ucapnya.

Dikatakannya, data yang selama ini disebutkan sangat bombastis. Misalnya disebut ada 16 ribu driver angkutan sewa khusus di Kota Semarang. Jumlah tersebut, katanya, sangat tidak mungkin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved