Kasus Narkoba
Penjual Pil Koplo Menyusul Pembelinya di Tahanan Polsek Gajahmungkur
Ketiganya adalah AW (22) warga Kalilangse, Semarang yang diduga sebagai penjual sekaligus pemakai.
Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka pengkonsumsi dan pengedar pil koplo yang ditangkap Polsek Gajahmungkur bertambah. Dari sebelumnya ditahan dua tersangka kini menjadi tiga tersangka.
Ketiganya adalah AW (22) warga Kalilangse, Semarang yang diduga sebagai penjual sekaligus pemakai.
Selain dia ada juga AS dan ES yang masing-masing berusia 19 tahun dan juga warga Kalilangse yang sementara diduga sebagai pemakai.
AW diduga menjual karena setelah digeledah ditemukan barang bukti sejumlah 830 butir pil koplo, uang tunai dan beberapa telpon genggam milik pelaku.
Penangkapan tersebut diawali dari keresahan warga lantaran ada segerombol anak muda yang sedang mabuk-mabukan di Taman Gajahmungkur. "Warga mendatangi lokasi, namun pada kabur, dapat ditangkap satu, AS lalu dibawa ke Polsek," ujar Kapolsek Gajahmungkur AKP Rokhana saat dihubungi, Selasa (27/2/2018).
Dari AS Rokhana meminta anggotanya untuk melakukan pengembangan dan hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang yaitu AW yang diduga sebagai penjual dan ES sebagai pemakai. Keduanya ditangkap di rumahnya.
Rokhana menyebut bahwa kasus tersebut kini masih kembali dikembangkan."Ini kembali dikembangkan, nanti kalau udah tuntas saya kabari. Sementara baru tiga orang yang ditangkap tapi tidak menutup kemungkinan bertambah," ujar dia. (*)