Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Robig, Vonis 15 Tahun Penjara Dinyatakan Tetap

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.

Putusan penolakan banding tersebut diputuskan sejak, 1 Oktober 2025 lalu.

Robig bersama kuasa hukumnya kini merencanakan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Upacara PTDH Belum Digelar, Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Masih Digaji sebagai Polisi

"Saya menduga demikian, ada pengajuan (kasasi), keputusan nanti rencana Minggu ini menunggu komunikasi dengan istri dari Robig," ujar  Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron kepada Tribun, Rabu (8/10/2025).

Ia mengungkap, alasan banding Robig ditolak karena tidak ada perubahan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi.

Keputusan di Pengadilan Tinggi itu hanya menguatkan putusan dari pengadilan negeri Semarang.

"Jadi muatan pertimbangannya sama persis PN Semarang.
Putusan itu intinya  menguatkan PN Semarang. Tidak ada pertimbangan yang baru di situ yang menambah  berat maupun meringankan," katanya.

Sementara, Jubir Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto membenarkan atas putusan pengadilan tinggi yang menolak banding terpidana Robig Zaenudin.

"Betul, banding ditolak. Jadi putusan hakim tetap divonis 15 tahun," katanya.

Ia mempersilakan terpidana bila ingin mengajukan tahapan selanjutnya ke tingkat kasasi. 

"Ada waktu 15 hari untuk ajukan kasasi mulai tanggal  tanggal 1 Oktober-15 Oktober," bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir menyambut baik atas putusan dari pengadilan tinggi Jawa Tengah.

Ia menilai, hakim telah bekerja secara professional.

"Keluar korban merasa senang karena hakim di pengadilan tinggi betul-betul mempelajari kemudian melakukan kajian isi dari putusan pengadilan Negeri," katanya.

Baca juga: Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Sebagaimana diberitakan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved