KAI Jateng Dukung Kejari Tuntaskan Kasus OTT BPN Kota Semarang
KAI Jateng mendukung penuh, langkah Kejari Semarang untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas
Penulis: hesty imaniar | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, terhadap kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang beberapa waktu ini mendapat dukungan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng
Mereka datang langsung memberikan dukungan di kantor Kejari Kota Semarang, Senin (12/3/2018).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan KAI disambut di lantai 2 Kantor Kejari Semarang, dimana Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo mengatakan bahwa, dia mengaku prihatin atas adanya kejadian tersebut.
"Namun kami juga menyanyangkan, pada kasus tersebut ada tiga orang yang diamankan tetapi kenapa masih diloloskan. Karena, dalam Undang-Undang Pertanahan, penanganan tanah harus dilaksanakan secara terbuka," katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya dasar tersebut, KAI Jateng mendukung penuh, langkah Kejari Semarang untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
"Jangan sampai, nantinya kasus seperti ini hanya mengkambinghitamkan satu tersangka saja, tanpa mengembangkan kasusnya. Karena menurut kami, tidak mungkin, pelaku korupsi bertindak sendirian," bebernya.
Disisi lain, John juga menjelaskan, bahwa masyarakat melihat sendiri kasus ini, baik, antara notaris dan BPN seolah ada dugaan kongkalikong (kerjasama).
"Ada juga masalah tanah yang masuk di laporan kami, sudah empat tahun tak ada pemberian sertifikat, ini aneh. Kami juga meminta pemberi amplop dari notaris diperiksa semua, jelas ada dugaan ikut berperan, sehingga pungli terus terjadi," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta, agar dalam kasus OTT tersebut, untuk apa dan siapa saja uang itu mengalir harus diperjelas dan ditelusuri.
"Sehingga sangat perlu sekali ditelusuri, apakah uang itu atas permintaan mereka, atau notaris yang memberikan secara inisiatif. Kami tegaskan juga, kami ini tidak mengintervensi penanganan kasus ini, melainkan hanya ingin memberikan dukungan karena keberanian Kejari Kota Semarang untuk mengungkap kasus tersebut," bebernya.
Dia juga menambahkan bahwa, Kepala BPN yang sebelumnya sudah pernah ditahan, tetapi kenapa yang saat ini seolah tidak ada jeranya.
"Seolah tidak kapok untuk melakukan pungli lagi, kami juga meminta pemeriksaan ini harus independen, diproses secara benar jangan sampai penegak hukum berdebat karena tidak segera diproses, dan harus terbuka kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Tri Yuliyanto menjelaskan bahwa, kasus tersebut sampai saat ini masih ditahap penyidikan, dan pemanggilan saksi-saksi.
"Memang saat ini kasus ini masih menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional nonaktif di BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati. Dan perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat proses selanjutnya," katanya.
Ditemui secara terpisah, Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Semarang, Theodorus Yosep Parera menyebutkan, seharusnya ketiga pelaku lainnya yang sempat diamankan juga bisa dijadikan tersangka.
(*)