Bupati Cantik Eka Wiryastuti Gugat Cerai, Terungkap Total Kekayaan dan Pengakuan Mengejutkan Suami
Eka menuturkan penerimaan gratifikasi itu diperoleh saat dirinya mengadakan resepsi pernikahannya
Sedangkan harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 409.200.000.
Laporkan Gratifikasi Rp 500 Juta
Pada tahun 2013, Bupati Eka sempat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eka bermaksud akan melaporkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 500 juta.
Eka menuturkan penerimaan gratifikasi itu diperoleh saat dirinya mengadakan resepsi pernikahannya pada tanggal 16 sampai 18 Januari 2013.
Eka yang menggelar acara pernikahannya dengan Bambang Aditya itu dilakukan di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Saat itu, Eka memperoleh banyak hadiah dan sejumlah uang dari tamu yang datang ke resepsinya.
Hadiah-hadiah itu berupa barang, tas, souvenir bahkan uang tunai.
Dengan mengembalikannya, Eka berharap para pejabat lain juga mencontoh dirinya. (*)