Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPU Kota Semarang Digugat Rp 24,38 Miliar Atas Pembangunan Arteri Yos Sudarso

Dalam gugatannya, penggugat menuntut DPU Kota Semarang untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 17,38 miliar dan ganti rugi imateriil

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/dhian adi putranto
Jalan Arteri Yos Soedarso 

Gugatan lahan atas pembangunan jalan Arteri Yos Sudarso tidak kali ini saja. Sebelumnya, DPU Kota Semarang juga pernah digugat oleh pemilik lahan lainnya yaitu Uut Sri Rahayu, warga Rejomulyo, Semarang Timur.

Gugatan itu terjadi pada 2016 lalu dan selesai dengan mediasi. DPU yang saat itu dituntut ganti rugi materiil Rp 7,29 miliar dan imateriil Rp 5 miliar, bersedia membayarnya setelah kesepakatan hasil mediasi disahkan oleh hakim.

"Sebelumnya juga ada gugatan itu. Saya tidak tahu bagaimana proses pembebasan lahan saat pembangunan dilu karena saya belum menjadi pimpinan di DPU," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved