DPU Kota Semarang Digugat Rp 24,38 Miliar Atas Pembangunan Arteri Yos Sudarso
Dalam gugatannya, penggugat menuntut DPU Kota Semarang untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 17,38 miliar dan ganti rugi imateriil
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Gugatan lahan atas pembangunan jalan Arteri Yos Sudarso tidak kali ini saja. Sebelumnya, DPU Kota Semarang juga pernah digugat oleh pemilik lahan lainnya yaitu Uut Sri Rahayu, warga Rejomulyo, Semarang Timur.
Gugatan itu terjadi pada 2016 lalu dan selesai dengan mediasi. DPU yang saat itu dituntut ganti rugi materiil Rp 7,29 miliar dan imateriil Rp 5 miliar, bersedia membayarnya setelah kesepakatan hasil mediasi disahkan oleh hakim.
"Sebelumnya juga ada gugatan itu. Saya tidak tahu bagaimana proses pembebasan lahan saat pembangunan dilu karena saya belum menjadi pimpinan di DPU," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda