Pengacara tak Tahu Kegiatan Aman Abdurrahman di Mako Brimob
Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani sama sekali tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua
* Secarik kertas ke pengacara
Aman selama persidangan dengan seksama menyimak surat tuntutan untuknya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mata Aman tidak pernah lepas dari jaksa yang membacakan tuntutan. Sejumlah polisi berseragam serba warna hitam dan membawa senjata laras panjang terus memantau kendati Amab Abdurrahman yang hari itu mengenakan kopiah abu-abu, baju koko dan sandal duduk di kursi terdakwa.
JPU dalam kesimpulan tuntutannya, meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman atas dugaan telah menjadi otak dari lima serangan bom yang terjadi di Indonesia. Dua diantaranya adalah, serangan Bom Thamrin dan serangan Bom Kampung Melayu pada 2017 lalu. Aman juga diyakini sebagai ketua Jaringan Anshorut Daulah yang anggotanya beberapa waktu ini melakukan serangan teror di berbagai daerah.
Mendengar hal itu, Aman terlihat sangat tenang. Pria yang diminta kehadirannya saat insiden di Mako Brimob oleh para narapidana, hanya mengeluarkan secarik kertas dari sakunya.
Dia memberikan kertas itu kepada pengacara, Asrudin Hatjani yang duduk di sebelahnya. Setelah itu, dia kembali ke tempat duduknya untuk menyatakan sikap. "Saya dan pengacara akan menyampaikan pembelaan masing-masing. Saya sendiri, pengacara sendiri," tegasnya.
Asrudin yang mendapatkan kertas itu, mengatakan bahwa kertas berwarna putih itu tidak lain adalah masalah pembelaan yang akan disampaikan oleh Aman. Hal itu sengaja diberikan kepadanya sebagai kuasa hukum.
"Kita selama ini profesional saja. Tadi kertas untuk pembelaan saja. Tidak ada yang lain-lain," katanya. Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribun Network/ryo/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/aman-abdurrahman_20180518_144546.jpg)