Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut Bumiayu

Semua Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes Dijamin Jasa Raharja

Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No 34/1964. Ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Penulis: hermawan Endra | Editor: abduh imanulhaq
IST
Petugas Jasa Raharja di RS Allam Medica mendata korban luka akibat kecelakaan maut Bumiayu, Brebes, Minggu (20/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kecelakaan maut akibat truk tronton mengalami rem blong terjadi di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (20/5/2018) sore.

Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia dan belasan lain luka-luka.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal Aditya Angga Dewa menyatakan jumlah korban masih didata oleh instansinya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan, di Semarang menyatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No 34/1964.

Ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Adapun santunan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta.

"Kami bertindak cepat untuk mendata para korban kecelakaan. Saat ini, seluruh petugas Jasa Raharja Tegal sudah turun ke lapangan untuk mendata ahli waris korban meninggal dan korban luka. Kami ingin santunan dapat diserahkan secepatnya pada kesempatan pertama,” terang Harwan dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Minggu malam.

Dia menambahkan, Jasa Raharja Jawa Tengah ikut berduka atas musibah ini.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan korban yang masih dalam perawatan dapat pulih kembali," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved