Lebaran 2018
Komisi X: Pemerintah Juga Harus Perhatikan THR Guru Honorer Biar Adil
Terkait putusan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah juga memperhatikan nasib guru honorer.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pemberian kenaikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menyatakan bahwa pegawai honorer atau non-PNS di lingkup pemerintahan juga mendapatkan hal serupa.
Terkait putusan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah juga memperhatikan nasib guru honorer.
"Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meletup- letup ini, ada ketidakadilan ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia tidak mendapatkan THR, seharusnya adil," kata Fikri saat di Kota Tegal, Minggu (28/5/2018) malam.
Baca: BI Tegal Sebut Kenaikan THR PNS Dorong Permintaan Uang Cash
Baca: Asal-Usul THR yang Menjadi Tradisi di Indonesia, Sejarah Panjang Sejak 1951
Baca: Terkait Perpres THR, Fadli Zon: Seharusnya Honorer juga Diperhatikan
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jateng IX (Brebes, Tegal, Kota Tegal) itu menyanyangkan pemerintah tidak menganggarkan THR untuk tenaga guru honorer.
Padahal, ada sekitar 736 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.
Menurutnya, seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
"Bukannya tidak setuju dengan kebijakan itu. Seharusnya, satu kebijakan itu dipikirkan dengan matang," ujarnya.
Selain itu, kata dia, masih banyak guru honorer yang digaji hanya dibawah upah minimum regional (UMR).
"Komisi X mendesak lewat Kementerian Pendidikan agar guru honorer diberikan honor minimal UMR," tegas dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia mendesak pemerintah mencarikan solusi bagi kesejahteraan guru non-PNS. Mereka juga harus diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PNS.
Meski pemerintah berencana membuka lowongan CPNS guru, namun belum diketahui apakah lowongan tersebut diperuntukkan bagi guru honorer atau guru yang baru lulus kuliah.
Ia menilai, guru honorer yang sudah senior akan sulit berkompetensi dengan para lulusan kuliah baru.
Guru honorer, kata dia, mempunyai kemampuan yang baik dalam proses belajar-mengajar, ditambah pengalaman puluhan tahun. Karena itu, mereka seharusnya masuk dalam kriteria penilaian.
"Guru honorer itu ada kan karena memang sekolahan kekurangan sumber daya manusia guru, tapi kesejahteraan mereka kurang. Guru honorer itu dibutuhkan tapi tidak dipedulikan," imbuhnya. (*)