Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Aturan Maksimal Barang Bagasi Saat Mudik Naik Pesawat, Kereta Api atau Bus

Sebelum packing, pastikan untuk melihat informasi tersebut di situs resmi maskapai yang Anda tumpangi.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO P
Jelang Lebaran, peningkatan jumlah penumpang telah terasa di terminal Bandara Ahmad Yani Semarang, Jumat (8/6/2018). 

TRIBUNJATENG.COM - Musim mudik 2018 telah tiba.

Masyarakat Indonesia yang merantau bersiap untuk pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.

Momen Lebaran memang jadi momen yang membahagiakan.

Tak heran banyak pemudik yang membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi.

Lebih dari ketentuan yang berlaku bisa dikenakan biaya tambahan yang membuat biaya perjalanan tambah bengkak.

Berikut aturannya.

1. Pesawat

Maskapai penerbangan biasanya membatasi barang bawaan satu untuk di kabin dengan bobot maksimal tujuh kilogram, dan maksimal bobot barang bawaan masuk bagasi 20 kilogram.

Ini berlaku untuk penumpang dengan tiket kelas ekonomi.

Khusus pesawat tipe ATR dan CRJ bobot maksimal barang bawaan adalah 10 kilogram.

Masing-masing maskapai memiliki aturan mengenai dimensi barang bawaan kabin dan bagasi.

Sebelum packing, pastikan untuk melihat informasi tersebut di situs resmi maskapai yang Anda tumpangi.

Jika memang kelebihan bobot barang bawaan, lebih baik memesan pre-paid bagasi karena biasanya memiliki diskon.

Ketimbang membayar saat check in bagasi yang relatif lebih mahal, dan menghambat waktu check in penumpang lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved