Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP: Hari Ini, Aman Abdurrahman Bakal Hadapi Vonis Hakim

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman siap menghadapi vonis majelis hakim yang rencananya akan dibacakan

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Aman Abdurrahman alias Oman 

Dalam kunjungan tersebut, Asludin menyebut kliennya itu banyak bercanda dengan keluarganya. Mereka tidak banyak membicarakan soal kasus yang menjerat Aman.

"Mereka lebih banyak bercanda, cerita-cerita apa semua. Dia malah bercanda sama anaknya," kata Asludin.

Menurut Asludin, istri dan anaknya sudah dua kali membesuk Aman. Pertemuan sebelum Lebaran merupakan pertemuan terakhir mereka. Aman disebut siap dijatuhi hukuman apa pun dalam sidang putusan.

Pengunjung Dilarang Bawa Ponsel di Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Polisi melarang pengunjung yang akan menghadiri sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2018), untuk membawa ponsel ke dalam ruang persidangan.

Alasannya karena ponsel termasuk perangkat yang bisa menyiarkan secara langsung persidangan.

"Surat sudah ditembuskan, ada pemberitahuan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) karena saya mengerti pemberitahuan KPI ya, supaya tidak menyebarkan ideologi teroris. Besok apapun alat itu bisa digunakan bisa live, juga ponsel juga bisa live, bisa Facebook, segala macam. Mohon maaf, instruksi KPI demikian kepada pengadilan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, saat dikonfirmasi, Kamis (21/6/2018).

Indra mengatakan, aturan itu dibuat sebagai tindak lanjut surat edaran KPI yang melarang lembaga-lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

Namun, terkait mekanisme peliputan media, Indra menyerahkan hal tersebut ke pihak PN Jakarta Selatan.

"Nanti humas pengadilan akan memberikan pernyatan kepada awak media," ujar Indra. 

Dalam surat edarannya, 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

Selain itu, media diingatkan untuk menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi. Media juga diingatkan untuk meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Tak Gentar Hadapi Vonis

Namun, tak ada kekhawatiran sedikit pun pada diri pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Indonesia itu menghadapinya meski sebelumnya jaksa menginginkan hakim memvonisnya hukuman mati sebagaimana tuntutan dan replik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved