BERITA LENGKAP: Hari Ini, Aman Abdurrahman Bakal Hadapi Vonis Hakim
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman siap menghadapi vonis majelis hakim yang rencananya akan dibacakan
Buku materi tauhid adalah kumpulan ceraman Aman yang dicetak dalam beberapa seri. Dalam buku itu, Aman menegaskan bahwa hukum yang layak diperjuangkan hanyalah hukum Allah SWT.
Sebaliknya, penerapan hukum yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1946 hingga sistem demokrasI di Indonesia termasuk tindakan kekufuran.
Pemahaman inilah yang kemudian ditransfer oleh Aman kepada sejumlah pengikutnya, seperti Abu Musa, Abu Gar, Joko Sugito, dan bererapa yang lain.
Pada 2015, beberapa pengikut ini menjenguk Aman yang tengah menjalani hukuman di Lapas di Pulau Nusakambangan selaku terpidana kasus kasus bom Cimanggis dan pelatihan militer di Aceh.
Pada momen tersebut, Aman menyampaikan kepada pengikutnya tentang adanya perintah amaliah dari umaro (pemimpin) Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah.
Salah satu perintah itu juga diterima oleh Ali Sunakim alias Afif, pelaku bom Sarinah Thamrin yang pernah menemui Aman langsung di Nusakambangan.
Setelah itu, mulailah terjadi aksi teror di Indonesia.
JPU menilai Aman Abdurrahman terbukti secara sah telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.
Jaksa Belum Pastikan Banding
Anggota tim JPU, Mayasari mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun putusan hakim untuk perkara Aman Abdurrahman ini. Namun, pihaknya juga akan menggunakan hak banding jika putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan.
"Kami akan hormati seluruh keputusan hakim. Apabila lebih rendah, kami akan pertimbangkan lagi, karena ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, kalau kami langsung menyatakan banding," ucapnya.
Kendati demikian, Mayasari tetap optimis atas keputusan hakim dan dapat menghukum mati pria yang memiliki peran penting saat kejadian di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok beberapa waktu lalu.
"Kami optimis putusannya bisa maksimal," tuturnya.
'Sniper' Bakal Disiagakan
Pihak kepolisian akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, hingga unit K-9.
"Besok akan melibatkan 378 personel, bahkan bisa meningkat menjadi 400 personel. K9 juga sniper akan disiagakan," kata Indra, saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).
Sterilisasi juga akan dilakukan oleh polisi, tidak hanya di ruang sidang Aman Abdurrahman, tetapi juga di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi akan memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung serta menempatkan metal detector di pintu masuk pengadilan. Terdakwa sendiri juga akan dikawal ketat oleh petugas bersenjata.
"Nanti akan ada kendaraan yang digunakan untuk mengawal terdakwa dan kepolisian yang dipersenjatai, bahkan dikawal sampai ruangan. Seluruh ruangan akan disterilkan," ujar Indra.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya. (*)