Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Online

Ini Perbedaan Sistem Rayonisasi dan Zonasi di PPDB Online 2018

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membeberkan perbedaan sistem rayonisasi dan zonasi PPDB Online.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membeberkan perbedaan sistem rayonisasi dan zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Online.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo menyebut PPDB tahun kedua ini menggunakan sistem zonasi.

Rayonisasi, kata Gatot, pembagian calon siswa tidak bisa antar kabupaten. Kalau zonasi bisa jadi irisan kabupaten.

Baca: Ini Komentar Gibran Rakabuming Soal Aksi Massa di Depan Gerai Markobar Miliknya

Baca: Inilah Keseharian Nining Sebelum Hilang 1,5 Tahun Lalu

Baca: PREDIKSI: Kolombia vs Inggris Jadi Panggung Harry Kane

"Jadi kalau dulu ada siswa Kabupaten Semarang tidak bisa sekolah di Kota Salatiga, karena terdekat, sekarang sudah bisa," kata dia dalam dialog interaktif Jateng Gayeng di kantor TVRI, Pucanggading, Mranggen, Demak, Senin (2/7/2018) sore.

Gatot mengimbuhkan tidak akan ada lagi persepsi beberapa sekolah favorit di Jawa Tengah. Semua akan menjadi sekolah favorit. Dia berharap nantinya tidak ada sekolah yang hanya menampung anak-anak pintar saja.

"Lebih baik kita mendaftar di zonasi 1, karena minimal 50 persen (diterima), maksimalnya tidak terbatas. Jadi misalnya di SMA X ini kuotanya 100, kalau zonasi 1 yang mendaftar 60 siswa, maka semua diterima tanpa memperlihatkan berapa nilainya," katanya.

Baca: MAU CEK! Pengumuman SBMPTN 2018 Hari Ini, Silahkan Cek di 12 PTN Link Ini!

Baca: KAMPUNG MATI! 4 Tahun Lalu Ratusan Warga Meninggal, Kini Sisakan Belantara Sepi

Baca: DRAMATIS! Sempat Unggul 2-0, Jepang Tersingkir Dikalahkan Belgia 3-2

Seandainya, lanjut Gatot, pendaftaran di zonasi 1 tadi melebihi kuota 100, maka ada sistem pemilihan. Lalu memilihnya bagaimana? Yang pertama, Gatot menuturkan pengutamaan putra guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Gatot pun menjelaskan anak guru mendapat prioritas karena sudah diatur Undang-undang.

Yang kedua, anak berprestasi di tingkat internasional juara 1, 2 dan 3. Kemudian anak berprestasi di tingkat nasional juara 1.

"Yang ketiga adalah siswa dari keluarga tidak mampu. Ini peran pemerintah datang, menjemput, yang tidak mampu harus sekolah," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved