Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Bawaslu RI dan Jateng Datangi Panwas Kota Tegal Membahas Aduan Timses

Tim Supervisi Bawaslu RI dan Provinsi Jateng mendatangi Panwaslu Kota Tegal, Rabu (4/7/2018) ini.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
tribunjateng/akhtur gumilang
Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kushariyanto 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tim Supervisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Provinsi Jateng mendatangi kantor Panwaslu Kota Tegal, Rabu (4/7/2018) ini.

Kedatangan mereka adalah untuk berkordinasi dengan Panwaslu Kota Tegal terkait laporan dari Tim sukses (timses) Paslon nomer 4, Habib Ali - Tanty, Rabu (4/7/2018) ini.

Laporan itu sendiri dilayangkan timses pada Selasa (3/7) pukul 23.00 WIB atas beberapa temuan kerancuan.

Satu di antara kerancuan yang mereka kalim adalah terkait kosongnya Kotak Suara Pilwakot Tegal di TPS 1, Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, pada Sabtu (30/6/2018) lalu.

Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kushariyanto menyebut, kedatangan tim supervisi dari Bawaslu RI dan Provinsi untuk memilih laporan yang akan ditangani Panwaslu Kota Tegal.

Sebab, pihaknya ingin mencegah terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilwakot Tegal yang memiliki selisih suara tipis, antara Paslon nomer 3 Dedi Yon - Jumadi dan nomer 4 Habib Ali - Tanty.

"Sehingga memungkinkan adanya PHPU. Untuk mengantisipasi itu, kami bersama Bawaslu RI dan Provinsi Jateng membuat laporan tertulis untuk dijadikan second opini," kata Akbar kepada Tribunjateng.com.

Akbar mengungkapkan, laporan yang telah disampaikan Tim Habib Ali-Tanty adalah beberapa TPS yang bermasalah.

Kemudian, kata Akbar, ada juga laporan dari timses soal ketidakprofesionalitasan anggota KPPS.

"Timses juga melapor kurang respeknya dengan hasil share yang disampaikan Ketua KPU terhadap pemenang Pilkada beberapa waktu lalu," tambahnya.

Panwaslu akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut selama 1x24 jam.

Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan memilah-memilah antara kasus yang dapat ditangani Panwaslu dengan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, ia belum bisa memprediksi, apakah laporan tersebut memungkinkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jadi untuk penangganan kasus pemilu membutuhkan waktu 3+2 hari. Tetapi untuk laporan dugaan money politik sejauh ini tidak ada," ujar Akbar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved