Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu

Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI P
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko (kanan) di kantor KPU Jalan Sumbodro, Kota Tegal 

"Saya mengatakan apa adanya kepada Panwaslu Kota Tegal. Saya juga tidak akan melaporkan siapa pengunggah potongan video di media sosial itu," imbuhnya.

Sementara, terkait gugatan kubu Habib Ali-Tanty, paslon nomor 4 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menyatakan sudah siap. Saat ini ia sudah berdiskusi dengan penyelenggara pilkada di desa, dan kecamatan.

Sebelumnya, dalam surat keberatan terhadap penyelenggara Pilwakot Tegal 2018, kubu Habib Ali-Tanty mempersoalkan video berisi ucapan ketua KPU Kota Tegal tersebut.

"Mengumumkan hasil hitung cepat yang dilakukan Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi, tanpa melalui rapat pleno itu tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang berlangsung," bunyi dalam surat tersebut.

"Apapun dalilnya, hal tersebut sangat meresahkan karena masyarakat banyak yang menilai itu adalah ketetapan resmi hasil pilkada yang sudah dimenangkan satu paslon," lanjut tulisan dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, Pilwakot Tegal diikuti lima paslon. Perolehan suara terbanyak diraih paslon nomor 3, Dedy Yon-Jumadi. Paslon yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN itu unggul tipis 316 suara dengan paslon nomor 4, Habib Ali-Tanty. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved