Pilkada 2018
Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu
Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
"Saya mengatakan apa adanya kepada Panwaslu Kota Tegal. Saya juga tidak akan melaporkan siapa pengunggah potongan video di media sosial itu," imbuhnya.
Sementara, terkait gugatan kubu Habib Ali-Tanty, paslon nomor 4 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menyatakan sudah siap. Saat ini ia sudah berdiskusi dengan penyelenggara pilkada di desa, dan kecamatan.
Sebelumnya, dalam surat keberatan terhadap penyelenggara Pilwakot Tegal 2018, kubu Habib Ali-Tanty mempersoalkan video berisi ucapan ketua KPU Kota Tegal tersebut.
"Mengumumkan hasil hitung cepat yang dilakukan Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi, tanpa melalui rapat pleno itu tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang berlangsung," bunyi dalam surat tersebut.
"Apapun dalilnya, hal tersebut sangat meresahkan karena masyarakat banyak yang menilai itu adalah ketetapan resmi hasil pilkada yang sudah dimenangkan satu paslon," lanjut tulisan dalam surat tersebut.
Seperti diketahui, Pilwakot Tegal diikuti lima paslon. Perolehan suara terbanyak diraih paslon nomor 3, Dedy Yon-Jumadi. Paslon yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN itu unggul tipis 316 suara dengan paslon nomor 4, Habib Ali-Tanty. (*)