Tanggapi Keterangan Pemilik Zeus Karaoke, Jefry Mengaku Menemukan Fakta
Beberapa bukti itu, antara lain pengambilan jasa servis kepada konsumen sebesar 11 persen dan PPN 10 persen yang mencapai total omset Rp 25 miliar.
Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jefry Fransiskus mengaku menemukan fakta usai menyimak bantahan Pemilik Zeus Karaoke Semarang, Thomas, melalui kuasa hukumnya mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan pajak yang dinilai tidak berdasar.
Jefry, yang ditemui di Hotel Grand Arkenso, mengungkapkan, yang sebenarnya jika Zeus Karaoke terbukti melakukan pengemplangan pajak.
"Berdasarkan pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dikeluarkan oleh Pemkot dalam kurun waktu 13 bulan, Zeus Karaoke hanya membayar pajak sekitar Rp 160 juta," kata Jefry kepada awak media, Senin (30/7/2018).
Jefry kembali mengatakan, bersama banyaknya bukti yang diperlihatkan oleh awak media, omset Zeus Karaoke, ada beberapa item yang diambil oleh Zeus Karaoke sendiri, dan tidak disetorkan kepada negara.
Beberapa bukti itu, antara lain pengambilan jasa servis kepada konsumen sebesar 11 persen dan PPN 10 persen yang mencapai total omset Rp 25 miliar.
"Jadi sudah jelas berapa milik negara yang dicuri oleh Thomas. Seharusnya pengembangan dari pihak berwenang tidak hanya sampai di Zeus Karaoke saja, karena Thomas mempunyai usaha bukan hanya di Zeus Karaoke, namun ada juga Lokus, Hotel Matahari, Hyu, dan Restoran Korea," tambah Jefry.
Hal tersebut menurut Jefry, bisa dibuktikan dari pembayaran karyawan Zeus Karaoke yang ditransfer melalui rekening Lokus Karaoke.
"Thomas juga mengakui bahwa dia adalah pemilik Zeus Karaoke, maka dari itu saya mempertanyakan sebenarnya ijin tinggal di Indonesia apa?. Dan bagaimana seorang warga asing bisa melakukan usaha tanpa ada Penanaman Modal Asing," jelasnya.
Bahkan, sedari awal Jefry, sudah meminta kepada Thomas dan Tomy perihal kepemilikan saham di Zeus Karaoke untuk di akte notariskan. Namun tidak dipenuhi permintaan Jefry tersebut.
Selain itu, Jefry juga melihat adanya akal-akalan antara para pemegang saham satu dengan yang lain.
Mengenai bantahan Thomas, yang mengatakan Jefry justru telah diuntungkan karena telah menerima pengembalian modal Rp 400 juta dan penjualan saham Rp 600 juta, Jefry mengatakan pada umumnya yang dinamakan keuntungan adalah pembagian hasil.
Pembagian hasil keuntungan perbulan yang dibagikan kepada masing-masing pemilik saham tersebut, telah sesuai dengan berapa besar saham yang dimiliki oleh Jefry.
"Waktu pertama saya menanamkan modal, saya melakukan tanda tangan perjanjian antara saya dan Mohamad Budiono atau yang disebut Tomy, lalu saya mentransferkan uang modal untuk bergabung di Zeus Karaoke ke rekening Kim Dong Hwa atau yang disebut Thomas," ujarnya.
Dan pada waktu itu, lanjutnya, Mohamad Budiono menyatakan bahwa keuntungan akan dibagikan setiap bulan sesuai saham yang dimilikinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/surat-setoran-pajak-daerah-sspd-zeus-karaoke_20180730_185056.jpg)