Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tanggapi Keterangan Pemilik Zeus Karaoke, Jefry Mengaku Menemukan Fakta

Beberapa bukti itu, antara lain pengambilan jasa servis kepada konsumen sebesar 11 persen dan PPN 10 persen yang mencapai total omset Rp 25 miliar.

Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Hesty Imaniar
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Zeus Karaoke yang dikeluarkan oleh Pemkot. 

"Namun kenyataannya pembukuan selalu ditutupi dan saat saya bertanya berapa penghasilan perbulan dari Zeus Karaoke lalu hanya dijawab oleh Tomy tidak ada keuntungan," imbuhnya.

Pada umumnya, kata Jefry, jika menjual saham itu bukanlah suatu keuntungan, namun jual omong kosong, karena tidak ada barang yang bisa dijual, bahkan, lanjutnya akta tidak ada.

"Jadi saya merasa perusahaan ini tidak jujur antara sesama pemilik saham dan banyak masalah di dalamnya," sambungnya.

Mengenai penjualan saham kepada Kristanto, Jefry membenarkan dengan alasan dijual, karena tidak jelas dari hasil sebagai penanam saham. Saat ditanyakan keuntungan kepada Tomy, kata Jefry, selalu ia mendapatkan jawaban, tidak ada keuntungan.

"Saya tanya dengan Tomy mana keuntungannya, dia bilang tidak ada untung. Saya tanya lagi jika begitu saham ini ada isinya tapi tidak laku dijual, kemudian oleh Tomy dijawab laku dan akhirnya saham saya dibeli oleh Kristanto, itupun ditawar dari Rp 1 miliar menjadi Rp 800 juta, lalu Rp 750 juta sampai akhirnya ada ucapanRp 600 juta. Namun katanya tidak ada uang," terangnya.

Sementara itu, dari hasil penjualan saham, Tomy diberi uang dari Jefry, baik uang cash maupun transfer untuk digunakan jalan-jalan bahkan.

Lebih lanjut Jefry mengatakan, hanya meminta haknya sebagai pemilik saham. Ia pun meminta haknya kepada Thomas, dari keuntungan selama 13 bulan bergabung menjadi salah satu pemegang saham, selebihnya Jefry tidak mau tahu hal lainnya.

"Karena itu menjadi tugas pihak berwajib dan pihak pemangku kepentingan berkaitan dengan pengemplangan pajaknya. Dibuktikan bahwa di negara Indonesia ini hukum itu tegak lurus," bebernya.

Menanggapi data yang dimilikinya hasil pencurian MA, Jefry menegaskan bukan pencurian karena pada saat meminta data kepada karyawan, dirinya masih sebagai penanam saham.

"Yang namanya karyawan, jika penanam saham meminta harus dikasih, jadi jika saya minta data dari karyawan itu hak saya karena saya pemilik saham jadi bukan pencurian," ujarnya.

Jefry juga meluruskan pernyataan pengacara Zeus Karaoke yang menyatakan jika MA melaporkan praktik prostitusi di Zeus, yang sebenarnya MA melaporkan pengancaman yang dilakukan Thomas karena menolak untuk memberikan keterangan palsu.

"Bukan lapor prostitusi namun lapor pengancaman yang dilakukan Thomas di depan Tomy dan kawanya. MA dipecat bukan karena memberikan data kepada saya," katanya.

Lebih lanjut Jefry menegaskan data-data yang ia miliki secara tidak langsung diakui keasliannya oleh Thomas, dan ini bisa dibuka dan disamakan dengan data yang disita oleh Polrestabes saat dilakukan penggeledahan.

"Data diakui oleh Thomas dan semuanya asli. Sehingga dari data ini bisa dilihat berapa uang negara yang dicuri dan siapa sebagai beking atau mafia didalam pengurusan pengemplangan pajak. Hal ini sudah diketahui oleh Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dari hasil koordinasi dengan Pemkot Semarang," kata Jefry yang tidak akan meminta bantuan ke seorang pengacara.

Menanggapi tuduhan Thomas sejak awal bergabung dengan karaokenya, Jefry akan menjatuhkan usahanya itu diakuinya salah. Karena, justru sejak awal Jefry sudah mengingatkan supaya tidak menayalahgunakan ijin hiburan dengan membuka prostitusi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved