Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tanggapi Keterangan Pemilik Zeus Karaoke, Jefry Mengaku Menemukan Fakta

Beberapa bukti itu, antara lain pengambilan jasa servis kepada konsumen sebesar 11 persen dan PPN 10 persen yang mencapai total omset Rp 25 miliar.

Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Hesty Imaniar
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Zeus Karaoke yang dikeluarkan oleh Pemkot. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jefry Fransiskus mengaku menemukan fakta usai menyimak bantahan Pemilik Zeus Karaoke Semarang, Thomas, melalui kuasa hukumnya mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan pajak yang dinilai tidak berdasar.

Jefry, yang ditemui di Hotel Grand Arkenso, mengungkapkan, yang sebenarnya jika Zeus Karaoke terbukti melakukan pengemplangan pajak.

"Berdasarkan pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dikeluarkan oleh Pemkot dalam kurun waktu 13 bulan, Zeus Karaoke hanya membayar pajak sekitar Rp 160 juta," kata Jefry kepada awak media, Senin (30/7/2018).

Jefry kembali mengatakan, bersama banyaknya bukti yang diperlihatkan oleh awak media, omset Zeus Karaoke, ada beberapa item yang diambil oleh Zeus Karaoke sendiri, dan tidak disetorkan kepada negara.

Beberapa bukti itu, antara lain pengambilan jasa servis kepada konsumen sebesar 11 persen dan PPN 10 persen yang mencapai total omset Rp 25 miliar.

"Jadi sudah jelas berapa milik negara yang dicuri oleh Thomas. Seharusnya pengembangan dari pihak berwenang tidak hanya sampai di Zeus Karaoke saja, karena Thomas mempunyai usaha bukan hanya di Zeus Karaoke, namun ada juga Lokus, Hotel Matahari, Hyu, dan Restoran Korea," tambah Jefry.

Hal tersebut menurut Jefry, bisa dibuktikan dari pembayaran karyawan Zeus Karaoke yang ditransfer melalui rekening Lokus Karaoke.

"Thomas juga mengakui bahwa dia adalah pemilik Zeus Karaoke, maka dari itu saya mempertanyakan sebenarnya ijin tinggal di Indonesia apa?. Dan bagaimana seorang warga asing bisa melakukan usaha tanpa ada Penanaman Modal Asing," jelasnya.

Bahkan, sedari awal Jefry, sudah meminta kepada Thomas dan Tomy perihal kepemilikan saham di Zeus Karaoke untuk di akte notariskan. Namun tidak dipenuhi permintaan Jefry tersebut.

Selain itu, Jefry juga melihat adanya akal-akalan antara para pemegang saham satu dengan yang lain.

Mengenai bantahan Thomas, yang mengatakan Jefry justru telah diuntungkan karena telah menerima pengembalian modal Rp 400 juta dan penjualan saham Rp 600 juta, Jefry mengatakan pada umumnya yang dinamakan keuntungan adalah pembagian hasil.

Pembagian hasil keuntungan perbulan yang dibagikan kepada masing-masing pemilik saham tersebut, telah sesuai dengan berapa besar saham yang dimiliki oleh Jefry.

"Waktu pertama saya menanamkan modal, saya melakukan tanda tangan perjanjian antara saya dan Mohamad Budiono atau yang disebut Tomy, lalu saya mentransferkan uang modal untuk bergabung di Zeus Karaoke ke rekening Kim Dong Hwa atau yang disebut Thomas," ujarnya.

Dan pada waktu itu, lanjutnya, Mohamad Budiono menyatakan bahwa keuntungan akan dibagikan setiap bulan sesuai saham yang dimilikinya.

"Namun kenyataannya pembukuan selalu ditutupi dan saat saya bertanya berapa penghasilan perbulan dari Zeus Karaoke lalu hanya dijawab oleh Tomy tidak ada keuntungan," imbuhnya.

Pada umumnya, kata Jefry, jika menjual saham itu bukanlah suatu keuntungan, namun jual omong kosong, karena tidak ada barang yang bisa dijual, bahkan, lanjutnya akta tidak ada.

"Jadi saya merasa perusahaan ini tidak jujur antara sesama pemilik saham dan banyak masalah di dalamnya," sambungnya.

Mengenai penjualan saham kepada Kristanto, Jefry membenarkan dengan alasan dijual, karena tidak jelas dari hasil sebagai penanam saham. Saat ditanyakan keuntungan kepada Tomy, kata Jefry, selalu ia mendapatkan jawaban, tidak ada keuntungan.

"Saya tanya dengan Tomy mana keuntungannya, dia bilang tidak ada untung. Saya tanya lagi jika begitu saham ini ada isinya tapi tidak laku dijual, kemudian oleh Tomy dijawab laku dan akhirnya saham saya dibeli oleh Kristanto, itupun ditawar dari Rp 1 miliar menjadi Rp 800 juta, lalu Rp 750 juta sampai akhirnya ada ucapanRp 600 juta. Namun katanya tidak ada uang," terangnya.

Sementara itu, dari hasil penjualan saham, Tomy diberi uang dari Jefry, baik uang cash maupun transfer untuk digunakan jalan-jalan bahkan.

Lebih lanjut Jefry mengatakan, hanya meminta haknya sebagai pemilik saham. Ia pun meminta haknya kepada Thomas, dari keuntungan selama 13 bulan bergabung menjadi salah satu pemegang saham, selebihnya Jefry tidak mau tahu hal lainnya.

"Karena itu menjadi tugas pihak berwajib dan pihak pemangku kepentingan berkaitan dengan pengemplangan pajaknya. Dibuktikan bahwa di negara Indonesia ini hukum itu tegak lurus," bebernya.

Menanggapi data yang dimilikinya hasil pencurian MA, Jefry menegaskan bukan pencurian karena pada saat meminta data kepada karyawan, dirinya masih sebagai penanam saham.

"Yang namanya karyawan, jika penanam saham meminta harus dikasih, jadi jika saya minta data dari karyawan itu hak saya karena saya pemilik saham jadi bukan pencurian," ujarnya.

Jefry juga meluruskan pernyataan pengacara Zeus Karaoke yang menyatakan jika MA melaporkan praktik prostitusi di Zeus, yang sebenarnya MA melaporkan pengancaman yang dilakukan Thomas karena menolak untuk memberikan keterangan palsu.

"Bukan lapor prostitusi namun lapor pengancaman yang dilakukan Thomas di depan Tomy dan kawanya. MA dipecat bukan karena memberikan data kepada saya," katanya.

Lebih lanjut Jefry menegaskan data-data yang ia miliki secara tidak langsung diakui keasliannya oleh Thomas, dan ini bisa dibuka dan disamakan dengan data yang disita oleh Polrestabes saat dilakukan penggeledahan.

"Data diakui oleh Thomas dan semuanya asli. Sehingga dari data ini bisa dilihat berapa uang negara yang dicuri dan siapa sebagai beking atau mafia didalam pengurusan pengemplangan pajak. Hal ini sudah diketahui oleh Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dari hasil koordinasi dengan Pemkot Semarang," kata Jefry yang tidak akan meminta bantuan ke seorang pengacara.

Menanggapi tuduhan Thomas sejak awal bergabung dengan karaokenya, Jefry akan menjatuhkan usahanya itu diakuinya salah. Karena, justru sejak awal Jefry sudah mengingatkan supaya tidak menayalahgunakan ijin hiburan dengan membuka prostitusi.

"Sejak awal saya sudah menyampaikan jangan jual lendir, tapi Thomas sepertinya menganggap angin lalu, dengan mengambil keuntung dari porstitusi dari penjualan kamar yang mana 1 kamar bisa untuk sekian tamu, jadi Thomas sangat berperan dalam penyiapan tempat untuk terjadinya tindakan cabul," tandasnya lagi.

Sementara itu mengenai tudingan Jefry merakayasa kasus prostitusi di Zeus, Jefry kembali menegaskan bagaimana jika bukti-bukti dari Bill Out (BO) sudah ada di kepolisian baik di tipikor maupun PPA.

"Mestinya Kasat Reskrim bisa menjawab hal ini, karena pada waktu investigasi anggota turun ke lapangan dan menemukan bukti buktinya. Semestinya jika profesional Kasat Reskrom langsung menutup tempat tersebut," paparnya.

Jefry juga menyangkal adanya tuduhan, jika dirinya menjadikan dokumen itu sebagai alat mencari keuntungan pribadi.

"Bagaimana saya mencari keuntungan sendiri, saya minta hak saya selama 13 bulan bergabung, selebihnya saya tidak mau tau dan mestinya pihak berwenang bisa menelusuri pengemplangan pajak itu," paparnya.

Dengan bukti-bukti yang ada, Jefry meminta kepada pihak berwenang untuk mencekal dan menangkap Thomas tersebut.

Jefry juga menjelaskan, selama kasus bergulir di kepolisian, dirinya selalu ditempel oleh beberapa makelar kasus, agar pihaknya berdamai dengan Thomas. Namun Jefry menolak.

"Saya diminta damai dengan melibatkan beberapa makelar kasus, tapi saya menolak. Supaya untuk menjadi pembelajaran masyarakat. Dan siapa saja itu yang menjadi makelar kasus, nanti akan saya sampaikan di persidangan," pungkasnya.(hei)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved