Berita Semarang
Bajaj Dilarang Beroperasi di Kota Semarang, Ini Penjelasan Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan larangan beroperasinya kendaraan Bajaj sebagai
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan larangan beroperasinya kendaraan Bajaj sebagai angkutan umum di wilayah Kota Semarang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyusul adanya kendaraan Bajaj yang belakangan berlalu-lalang di ibu kota Jawa Tengah.
Menurut Danang, aturan terkait operasional angkutan umum sudah jelas dan berlaku sama di seluruh daerah.
Rujukan teknisnya juga berasal dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, jelasnya, Pemkot Semarang tidak memberikan izin operasional bagi kendaraan bajaj untuk beroperasi sebagai angkutan umum.
"Aturannya sama, kemudian rujukan teknisnya dari Kementerian juga sama. Jadi, kalau di Semarang itu kita sudah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan dari Polri. Sudah ada kesepakatan dari kami bahwa kita juga melarang," kata Danang, Selasa (5/11/2025).
Danang memaparkan, Dishub Semarang sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut.
Baca juga: Bus Listrik Trans Semarang Resmi Beroperasi, 8 Kali PP Setiap Hari
Namun, jika larangan itu tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan penindakan tegas bersama Satlantas Polrestabes Semarang.
"Setelah ini pastinya kita akan melakukan penindakan terhadap mereka. Kita akan lakukan operasi gabungan terpadu dengan Satlantas. Operasinya nanti bersifat dinamis, tapi yang jelas kita akan bertindak," tegasnya.
Danang juga mengungkapkan, pihak pengelola Bajaj belum pernah mengajukan izin operasional resmi kepada Dishub Kota Semarang.
Pihaknya hanya menerima pemberitahuan terkait rencana uji coba kendaraan sebanyak 20 unit dengan membawa surat tanda coba kendaraan.
"Mereka hanya datang kemari, pernah. Pemberitahuan saja bahwa mereka akan trial kendaraan bajaj kalau tidak sebanyak 20 unit dengan bekal surat tanda coba kendaraan. Kalau izin operasional resmi sebagai angkutan umum, tidak ada," terangnya. (idy)
| Bus Listrik Trans Semarang Resmi Beroperasi, 8 Kali PP Setiap Hari |
|
|---|
| Born 4 Bars Akhiri Perjalanan 4TC Battle League, Skena Hip-Hop Lokal Kian Bergairah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 5 November 2025: Hujan Petir di Ngaliyan dan Tugu |
|
|---|
| Puluhan Warga Pati Geruduk Polda Jateng, Tuntut Dua Pentolan AMPB Dibebaskan |
|
|---|
| Respon Rate Perusahaan Jadi Tantangan dalam SE 2026 di Semarang, BPS Gencarkan Sosialisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251105_Danang-Kurniawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.