Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

NGERI! Oknum Plt Kepsek SMPN Ini, Cium dan Raba Alat Vital Siswinya dengan Modus BUka Aura

Modus yang diberikan pelaku kepada korbannya adalah dengan alih memberikan energi positif kepada korban melalui cara

Surya
Krisyanto Latif saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (3/8/2018) 

Kuasa hukum para korban Bakti Riza mengaku senang dengan putusan pengadilan. Ia mengaku heran dengan terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal sidang.

"Putusannya bagus keluarga korban puas,  hakim juga menambahkan pasal 61 dan 62 KUHP karena pelaku juga melakukan tipu muslihat kepada korban, herannya terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya," pungkas Bakti Riza.

Saat meninggalkan ruangan sidang, Krisyanto memilih bungkam dan berjalan dengan langkah cepat menghindari pertanyaan para awak media. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved