Inilah 8 Fakta Panti Pijat Bu Mamik yang Digrebek Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik
Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
Pengelola panti pijatnya, yakni Bu Mamik (59), ditangkap polisi.
Berikut fakta-fakta di balik penggerebekan panti pijat Bu Mamik:
1. Panti pijat Bu Mamik famous di Surabaya
Panti pijat Bu Mamik terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat Surabaya.
Apalagi mengingat usaha Bu Mamik ini sudah ada sejak tahun 1996.
Jadi di tahun 2018 ini, panti pijat Bu Mamik sudah berdiri selama 22 tahun lamanya.
2. Sepak terjang Bu Mamik
Dalam 20 tahun itu, Bu Mamik menggeluti usahanya secara berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya.
"Saya buka mulai tahun 1996, satu jam Rp 100 ribu pijat. Pelanggannya dari mana saja, saya nggak hapal," aku Bu Mamik.
Pengelola juga merekrut beberapa terapis berusia sekitar 20 tahun, yang kemudian dari tahun ke tahun selalu berganti-ganti.
"Ganti-ganti terapis dan ganti-ganti tempat, artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu 20 tahun," kata Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).
Wanita dua anak dan cucu ini mengaku, motivasi bisnisnya dimulai lantaran dirinya sempat menjadi terapis saat masa mudanya silam.
"Pengalaman tersangka sebagai pengelola panti pijat plus memang lama dan lokasinya berpindah-pindah."
"Awalnya juga ikut orang bukan mengelola sendiri," kata Ruth Yeni.