Inilah 8 Fakta Panti Pijat Bu Mamik yang Digrebek Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik
Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
"Bisa sampai Rp 500 ribu," kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
7. Sudah punya izin
Panti pijat Bu Mamik diketahui sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, pengelola secara sembunyi-sembunyi membuka pijat plus layanan seksual dengan dalih terapi kebugaran.
"Kami menemukan buku catatan tamu, alat kontrasepsi, kondom, barang bukti uang tunai yang sudah beraktifitas di sana sepanjang hari," kata Ruth Yeni.
8. Bernuansa eks lokalisasi Dolly
Tempat pijat di kawasan ruko miliknya pun terbilang bernuansa eks lokalisasi Dolly.
Terdapat sebuah ruangan pijat tempat pelanggan bisa melihat beberapa terapis di dalam ruangan kaca tembus pandang.
"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia nggak pernah buka di lokalisasi," kata Ruth Yeni.(*)