Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah 8 Fakta Panti Pijat Bu Mamik yang Digrebek Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik

Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Pengelola Panti Pijat tradisional di Jalan Barata Jaya jadi tersangka penyedia jasa prostitusi ditangkap Polrestabes Surabaya pada Rabu (19/9/2018) 

"Bisa sampai Rp 500 ribu," kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).

7. Sudah punya izin

Panti pijat Bu Mamik diketahui sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, pengelola secara sembunyi-sembunyi membuka pijat plus layanan seksual dengan dalih terapi kebugaran.

"Kami menemukan buku catatan tamu, alat kontrasepsi, kondom, barang bukti uang tunai yang sudah beraktifitas di sana sepanjang hari," kata Ruth Yeni.

8. Bernuansa eks lokalisasi Dolly

Tempat pijat di kawasan ruko miliknya pun terbilang bernuansa eks lokalisasi Dolly.

Terdapat sebuah ruangan pijat tempat pelanggan bisa melihat beberapa terapis di dalam ruangan kaca tembus pandang.

"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia nggak pernah buka di lokalisasi," kata Ruth Yeni.(*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved