Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah 8 Fakta Panti Pijat Bu Mamik yang Digrebek Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik

Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Pengelola Panti Pijat tradisional di Jalan Barata Jaya jadi tersangka penyedia jasa prostitusi ditangkap Polrestabes Surabaya pada Rabu (19/9/2018) 

3. Alasan digerebek

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan kegiatan prostitusi.

"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan."

"Setelah mendapat fakta dan bukti itu, kami melakukan penggerebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).

4. Ada 17 terapis pijat

Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan Bu Mamik, ditemui polisi di tempat tersebut.

Mereka dipekerjakan untuk layanan pijat.

Namun pijat tersebut juga diselingi layanan prostitusi sesuai keinginan pelanggan.

5. 14 di antaranya saat ditangkap sudah dapat customer

Dari 17 perempuan berusia 20 tahun itu, ada 14 orang sudah melayani tamu-tamu

"Pada saat penggrebekan 14 terapis sudah menerima tamu."

"Tiga lainnya belum menerima tamu," kata Ruth Yeni.

6. Tarif panti pijat Bu Mamik

Dalam bisnis terlarangnya itu, Bu Mamik mematok tarif Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per jam, sesuai kesepakatan layanan para tamu.

"Tarifnya Rp 100 belum layanan lainnya sesuai kesepakatan yang diinginkan oleh tamu atau pelanggan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved